Mohon tunggu...
Anisa Sapitri
Anisa Sapitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Anisa Sapitri Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BOOK RIVEW: PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM KARYA Dr. NUR SOLIKIN, S.Ag., MH

29 September 2024   16:07 Diperbarui: 29 September 2024   21:56 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan hukum di Indonesia dari masa penjajahan hingga era kemerdekaan. Sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh berbagai sistem hukum, seperti hukum adat, hukum kolonial, dan hukum Islam. Bab ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh hukum Indonesia dalam beradaptasi dengan kondisi modernitas dan globalisasi.

Bab 10: Paradigma Hukum

Hukum dapat dipahami melalui berbagai paradigma, seperti hukum sebagai sistem nilai, hukum sebagai ideologi, dan hukum sebagai alat rekayasa sosial. Bab ini mengkaji bagaimana paradigma yang berbeda-beda dapat mempengaruhi penerapan hukum di masyarakat.

Bab 11: Perubahan Sosial dan Hukum

Perubahan sosial sering kali menyebabkan perubahan hukum. Bab ini menyoroti bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan sebagai sarana pengatur perilaku sosial yang efektif.

Bab 12: Hubungan Hukum, Kekuasaan, dan Ideologi

Bab ini membahas bagaimana hukum digunakan oleh kelompok-kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka, bahwa hukum tidak pernah netral, tetapi dipengaruhi oleh ideologi yang dominan dalam suatu masyarakat.

Bab 13: Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik

Peran hukum dalam menyelesaikan konflik sosial di Indonesia, menekankan pentingnya hukum yang responsif dan adaptif dalam menyelesaikan konflik agar dapat tercapai keadilan yang menyeluruh.

Bab 14: Hukum, Moral, dan Kekuasaan dalam Telaah "Law as a Tool of Social Engineering"

Hukum berfungsi sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial dan mencapai tujuan sosial yang lebih besar. Hukum tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai alat untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun