Mohon tunggu...
Putri Andriani
Putri Andriani Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca & Travelling

saya mempunyai hobi membaca buku baik fiksi maupun non fiksi

Selanjutnya

Tutup

Sosok

ASR: Kebebasan dalam Mengakses Layanan Kesehatan

18 Agustus 2023   15:54 Diperbarui: 18 Agustus 2023   16:00 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan Ambulans Gratis ASR (Sumber: Gerakan Sultra Maju)

"Kebebasan dalam Mengakses Kesehatan" artinya suatu gagasan atau konsep yang mengacu pada hak setiap individu untuk bisa secara bebas mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa adanya kendala ekonomi, sosial, atau budaya. Gagasan ini menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang untuk menerima perawatan kesehatan yang mereka butuhkan, tanpa harus khawatir tentang biaya atau faktor-faktor lain yang dapat menghalangi akses mereka.

Pelayanan kesehatan harus bisa diakses secara fisik, terutama bagi mereka yang mungkin tinggal di daerah terpencil atau mempunyai keterbatasan fisik. Infrastruktur serta fasilitas harus dirancang dengan memperhatikan aksesibilitas untuk semua orang.

Baru-baru ini mantan Pangdam XIV Hasanuddin melaunching 22 ambulans gratis yang akan dioperasikan di seluruh wilayah Sultra. Andi Sumangerukka atau biasa disapa dengan ASR itu berharap dengan adanya  bantuan layanan ambulans gratis tersebut dapat membantu dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Hal ini merupakan bentuk kepedulian ASR terhadap masyarakat Sultra dan untuk mewujudkan Sultra yang sejahtera. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun