Artikel ini publikasikan oleh Anisa Putri Octaviani dengan nim (222111114) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1.Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat meliputi :
* Faktor hukum adalah faktor penegakan hukum yang berkaitan dengan aturan hukum. Aturan ini merupakan titik awal dalam proses penegakan hukum. Bisa dikatakan aturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan juga masyarakat.
* Faktor penegak hukum adalah peran aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Faktor ini meliputi bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.
* Faktor sarana dan prasarana adalah ketersediaan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Sarana dan prasarana ini harus lebih diperhatikan dan diperbaiki, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya.
* Faktor kebudayaan adalah ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang. Faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.
* Faktor masyarakat adalah faktor yang berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum. Faktor ini juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Karakter penegak hukum yang efektif yaitu seorang penegak hukum harus mempunyai karakter bijaksana adil, jujur, dan antikorupsi.
Â
2.Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah!
Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah dengan cara melihat bagaimana syariat ekonomi diterapkan dalam masyarakat Islam.
Contohnya dalam kegiatan jual beli yang  melakukan praktik kecurangan dalam berdagang, dimana penjual menampilkan suatu barang tidak seperti aslinya, atau dalam istilah lain disebut dengan  menyembunyikan  keburukan  barang  demi  menarik keuntungan  yang lebih  serta  menarik  minat  bagi  para  pelanggan.  Padahal  apabila  pembeli mengetahui barang sesungguhnya tanpa menyembunyikan keburukannya, pasti pembeli  tidak  akan  membeli  barang  itu  dengan  harga  yang  ditawarkan  atau bahkan  pembeli  tidak  akan  jadi  membeli  barang  tersebut  apabila  mengetahui barang yang ia beli tidak sesuai yang diharapkan.
3.Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat. pluralisme hukum di indonesia menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan. Legal pluralisme hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme hukum dan progressive hukum dalam penerapan hukum terhadap rakyat. Terdapat beberapa cara dalam memahami pluralisme hukum, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat dan memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial dan pluralisme hukum juga memperlihatkan pilihan warga dalam memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik.
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia itu, bahwa hukum progresif itu memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan hukum yang ada di Indonesia. Salah satu kritik dalam peran hukum progresif terhadap perkembangan hukum di Indonesia, yaitu ketidakpastian Hukum, pemahaman yang sangat luas terhadap norma hukum dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum ini dapat menghambat kepastian hukum yang sangat diperlukan untuk pengembangan ekonomi. Keadilan Sosial juga menjadi fokus utama hukum progresif di Indonesia karena pengambilan suatu keputusan hukum cenderung memperhatikan beberapa aspek sosial dan ekonomi, dan mencoba untuk mengurangi kesenjangan sosial yang mungkin timbul akibat ketidaksetaraan hukum.
Â
4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!
* Law and social control, Hukum sebagai pengendali sosial untuk menentukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum.
* Law as tool of engeenering, hukum sebagai alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat, untuk merekayasa suatu kondisi sosial masyarakat maka harus mempunyai kontrol untuk mengontrol perilaku masyarakat.
* Socio-legal studies, memandang bahwa hukum sebagai salah satu faktor dalam sistem sosial yang dapat menentukan dan ditentukan.
* Legal pluralism, yaitu munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan yang lebih dari satu sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial.
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?
Setelah mempelajari sosiologi hukum di semester ini, membuka wawasan saya tentang hubungan keterkaitan antara hukum dan masyarakat serta aturan hukum dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H