Mohon tunggu...
Anisa putri marpaung
Anisa putri marpaung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Ekonomi Menurut Abu Bakar As-Syidiq

23 Oktober 2021   13:32 Diperbarui: 23 Oktober 2021   13:40 3311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi islam

Terdapat dua istilah yang sering digunakan untuk ekonomi Islam, yaitu ekonomi syariah dan ekonomi Islam. Keduanya merujuk satu azas, yakni ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah. Dilihat dari segi berkembangnya, ekonomi syariah lahir dan berkembangnya agama Islam di dunia ini. Pada fase ketika Rasulullah masih di Makkah, kegiatan ekonomi belum sempat dilakukan sebab perjuangan dan fokus dakwahnya dalam rangka menguatkan ketauhidan pada orang-orang Quraisy yang menyembah berhala. Kegiatan ekonomi Rasulullah baru terlaksana ketika beliau berada Madinah dengan menata pemerintahan sekaligus menata perekonomian masyarakat Madinah.

Pengertian Ekonomi Islam

Ahram Khan berpendapat ekonomi Islam atau ekonomi syariat adalah "Islamic ecomic aims the wtudy of human falah (well being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation" (ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagian hidup manusia (human falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar gotong royong dan partisipan). Sekilas dapat disimpulkan bahwa definisi di atas bermaksud memberikan muatan normatif dalam tujuan-tujuan aktifitas ekonomi yakni kebahagiaan atau kesuksesan hidup manusia yang tidak saja di dunia akan tetapi juga di akhirat nanti. Definisi ini secara implicit juga menjelaskan tentang cara yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan itu, yaitu berupa kerja sama (ta'awun) dan partisipasi aktif dalam mencapai tujuan yang baik.

Hampir sama apa yang dikemukakan oleh Mannan (1997), ekonomi Islam adalah "Islamics problems of a people imbued with the economics problems of a people imbued with the values of Islam" (Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam). Definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan bakat relegius manusia itu sendiri. Hal ini disebabkan banyaknya kebutuhan dan kurangnya saran, maka timbullah masalah ekonomi, baik dalam ekonomi modern maupun dalam ekonomi Islam .

Ekonomi Islam adalah sebuah ilmu yang didasarkan atas al-Qur'an dan Hadis. Ini berarti bahwa kata Islam sebagai syarat suatu perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan didasarkan atas pedoman ekonomi Islam. Maka kalau kata ekonomi tidak disandingkan dengan kata Islam, maka tidak menggunakan dasar al-Qur'an dan hadis. Namun, hal ini akan menimbulkan masalah apabila dalam praktiknya ekonomi Islam tidak sesuai dengan apa yang diidealkan, sehingga menyebabkan Islam akan kehilangan makna sebagai pedoman yang paling sempurna untuk manusia .

Pengertian Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Ekonomi Islam adalah bagian dari aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dengan berpedoman pada syariat yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadist.Sejarah pemikiran ekonomi Islam mempelajari tentang ekonomi Islam yang dikaitkan dengan pemikiran para tokoh mulai dari masa Rasulullah SAW hingga saat ini dengan segala latar belakang sosial, politik dan budayanya.Pembahasan pemikiran ekonomi Islam lebih kepada refleksi para tokoh ekonomi Islam dalam memaknai konsep hingga penerapan ekonomi Islam yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Oleh karena itu pemikiran ekonomi Islam sangat bervariatif, tergantung dari sudut pandang mana seorang tokoh melihat ekonomi Islam.

Perekonomian Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin Abu Bakar Ash-Shiddiq

Setelah Rasulullah wafat, kaum muslimin mengangkat Abu Bakar menjadi khalifah pertama. Abu Bakar mempunyai nama Lengkap Abdullah bin Abu Quhafah al-Tamimi. Masa pemerintahan Abu Bakar tidak berlangsung lama, hanya sekitar dua tahunan. Dalam kepemimpinannya Abu Bakar banyak menghadapi persoalan Dalam negerinya, di antaranya kelompok murtad, nabi palsu, dan Pembangkang membayar zakat. Berdasarkan musyawarah dengan Para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok Tersebut melalui apa yang disebut sebagai perang Riddah (perang Melawan kemurtadan) .

Sebelum menjadi Khalifah Abu Bakar tinggal di Sikh yang Terletak di pinggiran kota Madinah. Setelah berjalan 6 bulan dari Kekhalifahannya, Abu Bakar pindah ke pusat kota Madinah dan Bersamaan dengan itu sebuah Baitul Mal dibangun. Sejak menjadi Khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan dari Baitul Mal ini. Abu Bakar diperbolehkan mengambil dua setengah atau Dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Mal dengan Beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi Sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut Keterangan 6000 dirham per tahun.

Namun di sisi lain, beberapa waktu menjelang wafatnya Abu Bakar, ia banyak menemui kesulitan dalam mengumpulkan Pendapatan negara sehingga ia menayakan berapa banyak upah atau Gaji yang telah diterimanya. Ketika diberitahukan bahwa jumlah tunangannya sebesar 8000 dirham, ia langsung memerintahkan untuk menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh hasil penjualannya diberikan kepada negara. Juga, Abu bakarr mempertanyakan tentang berapa banyak fasilitas yang telah dinikmatinya selama menjadi khalifah. Ketika diberitahukan tentang fasilitasnya, ia segera menginstruksikan untuk mengalihkan semua fasilitas tersebut kepada pemimpin berikutnya nanti.

Dalam menjalankan pemerintahan dan roda ekonomi masyarakat Madinah Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Abu Bakar juga mengambil langkah-langkah yang strategis dan tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui (a'rabi) yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan membayar zakat sepeninggal Rasulullah saw. Dalam kesempatan yang lain Abu Bakar mengintruksikan pada pada amil yang sama bahwa kekayaan dari orang yang berbeda tidak dapat digabung, atau kekayaan yang telah digabung tidak dapat dipisahkan. Hal ini ditakutkan akan terjadi kelebihan pembayaran atau kekurangan penerimaan zakat. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijakan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum Muslimin hingga tidak ada yang tersisa .

Prinsip yang digunakan Abu Bakar dalam mendistribusikan harta baitul mal adalah prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah saw. dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang kemudian, antara hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita. Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar, harta Baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin, bahkan ketika Abu Bakar wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum Muslimin diberikan bagian hak yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorangpun yang dibiarkan dalam kemiskinan.

Kelompok 2

Nama:

1. Suhada fitra

2. Alifa

3. Helmalia putri tsalsabina

Prodi:Ekonomi Islam

Asal:Fakultas ekonomi dan bisnis universitas Jambi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun