MBKM Magang merupakan salah satu mata kuliah berbasis "Merdeka Belajar -- Kampus Merdeka" dengan sistem magang pada Pusat Bantuan Hukum yang memiliki banyak manfaat bagi mahasiswa yang sedang menempuhnya. Program MBKM Magang sendiri juga merupakan bentuk upaya mahasiswa untuk belajar dan mengimplementasikan keilmuannya dalam bidang hukum khususnya dalam hukum acara yang salah satunya adalah sebagai pemberi bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tentunya ilmunya akan berguna pada saat sudah lulus sarjana hukum.
Program MBKM Magang yang dipilih yaitu program magang di  IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) yang membuka kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember. Tentunya diharapkan dengan ini, kedepan akan ada kerja sama yang baik yang dapat dilakukan antara pihak IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Jember. Kantor Hukum "Rhony B.S.P Hamsah, S.H. dan Rekan" merupakan kantor hukum dibawah naungan organisasi Peradi, PBH Peradi dan IKADIN. Kantor Hukum "Rhony B.S.P Hamsah, S.H. dan Rekan beralamat di jalan Mawar No.75 Jember, Jawa Timur.
Penanganan Kantor Hukum Rhony B.S.P. Hamsah, S.H. & Rekan Advovates & Legal Consultants Jember meliputi Pro bono. Prodeo, dan semi professional, Kantor Hukum Rhony B.S.P. Hamsah, S.H. & Rekan Advovates & Legal Consultants memberikan bantuan hukum yang bersifat Pro bono kepada rakyat kurang mampu yang tengah mencari keadilan telah diamanatkan oleh undang-undang advokat. UU bantuan hukum, serta peraturan Peradi yang mewajibkan seluruh anggotanya memberikan Pro bono sesuai diamanatkan dengan UU Bantuan hukum dan UU advokat.
      Beragam ilmu kami dapat setelah melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan pada kantor Kantor Hukum Rhony B.S.P. Hamsah, S.H. & Rekan Advovates & Legal Consultants Jember yaitu:
1. Memahami profesi advokat sebagai profesi yang mulia Officium Nobile dimana seorang advokat membantu seseorang dalam ranah hukum, berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan, tanpa memperdulikan latar belakang seorang kliennya.
2. Memahami ilmu dalam hal pembuatan surat gugatan, surat kuasa pidana dan perdata, surat permohonan, Replik, Duplik, kesimpulan, somasi, surat dakwaan, Eksepsi, tanggapan Jaksa, surat tuntutan, dan pledooi.
3. Mengetahui dan memahami tahapan-tahapan berperkara pada sistem peradilan pidana dan perdata. Serta mampu mempraktikannya dalam praktek peradilan semu.
4. Mengetahui proses pendampingan hukum seorang advokat dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri.