Sebagai warga negara, penting untuk mendukung sistem pemilu yang memastikan partisipasi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi dan memastikan keberlanjutan dan kemajuan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penelitian dan advokasi dalam mendukung pemilu yang adil dan inklusif adalah bagian penting dari kontribusi ilmuwan terhadap pemahaman dan pembelaan hak asasi manusia dalam konteks proses demokratis.
Seperti yang disebutkan oleh artikel MKRI,
“dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif. Terlebih lagi, fakta menunjukkan sejak penyelenggaraan pemilu setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD”.
Menurut Mahkamah, sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945. Namun karena secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem distrik sekalipun tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
Maka dari itu, untuk membentuk suatu undang-undang dan penyelenggaraan sistem pemilu tentu memiliki banyak pertimbangan, mulai dari awal hingga akhir. Tetapi masih banyak terjadi pro dan kontra terhadap sistem yang telah ditetapkan, hal ini sewajarnya bagi negara karena memiliki sifat yang demokratis. Dalam sistem demokratis, kekuasaan politik dipegang oleh rakyat, baik langsung atau melalui wakil yang mereka pilih. Prinsip-prinsip demokrasi mencakup kebebasan berbicara, kebebasan pers, hak untuk berorganisasi, dan hak untuk berpartisipasi dalam proses politik tanpa diskriminasi.
Sebagai warga negara yang bijak, kita harus memahami bahwa Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia. Pancasila memiliki lima prinsip dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam konteks pemilu 2024, sebagai warga negara yang bijak, kita harus memahami bahwa pemilu adalah proses demokrasi yang penting bagi negara kita. Namun, kita juga harus memahami bahwa informasi yang tersebar di media sosial tidak selalu akurat dan dapat memicu kontroversi. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bijak, kita harus memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayainya dan membagikannya ke orang lain.
Dalam perspektif Pancasila, kita harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar Pancasila dalam memilih pemimpin dan menentukan pilihan politik kita dan harus menjadi pedoman dalam menentukan pilihan politik kita.
Dalam hal ini, sebagai warga negara yang bijak, kita harus memilih pemimpin dan menentukan pilihan politik kita dengan bijak dan berdasarkan prinsip-prinsip dasar Pancasila. Kita harus memperhatikan kualitas calon pemimpin dan program-program yang mereka tawarkan dan mereka sebutkan, serta memeriksa kebenaran informasi yang tersebar di media sosial sebelum mempercayainya dan membagikannya ke orang lain. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa pemilu 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Pancasila
Menjelang pemilihan umum presiden 2024, situasi politik di Indonesia terus berkembang dan menjadi sorotan publik. Terdapat beberapa isu yang menjadi perhatian, seperti isu batasan umur calon presiden dan wakil presiden, isu dukungan dari partai politik, dan isu kebijakan pemerintah yang kontroversial.
Sebagai pengamat politik, saya melihat bahwa situasi politik menjelang pemilihan umum presiden 2024 di Indonesia sangat dinamis dan kompleks. Terdapat banyak isu yang menjadi perhatian publik, seperti isu batasan umur calon presiden dan wakil presiden, isu dukungan dari partai politik, dan isu kebijakan pemerintah yang kontroversial. Oleh karena itu, sebagai pengamat politik, kita harus memperhatikan perkembangan situasi politik secara cermat dan bijak.
Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa kita harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar Pancasila dalam menentukan pilihan politik kita. Kita wajib mengamati sebagai yang tertulis dengan dasar negara kita yaitu Pancasila, seperti Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, harus menjadi pedoman dalam menentukan pilihan politik kita.