Mohon tunggu...
Anisa Odelia Agustiani
Anisa Odelia Agustiani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa - Ilmu Komunikasi

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bicara Soal Pasal Karet dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran

10 Juni 2024   22:06 Diperbarui: 13 Juni 2024   09:32 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini menunjukkan adanya upaya dari pemeritah untuk memperluas ruangan intervensinya dalam mengatur dan mengawasi konten yang disiarkan dan berpotensi untuk menekan suara-suara kritis yang berlawanan dengan kepentingan pemerintah. Sebuah ancaman nyata bagi kebebasan berekspresi dari negara demokratis yang seharusnya dapat menjamin hak setiap warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat, ide, dan pandangan yang diyakini tanpa takut akan adanya penekanan atau hukuman. Sebagai sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, pemerintah sudah sepatutnya memberikan keleluasaan dalam kebebasan berekspresi sebagai hak asasi setiap individu. Langkah yang baru-baru ini diambil pemerintah melalui revisi undang-undang penyiaran sebaliknya menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan dapat mengancam kebebasan berekspresi dalam ruang digital.

Revisi undang-undang penyiaran yang dilakukan demi menjaga relevansinya di tengah perkembangan teknologi informasi dan masyarakat saat ini pada kenyataannya justru menjadi sebuah ancaman bagi kebebasan pers dan kebebasan bereksrepsi. Sejumlah peraturan dan larangan dalam revisi undang-undang tersebut secara nyata memberikan garis-garis batasan kepada insan pers dalam menjalankan tugas dan peranannya serta menekan kebebasan berekspresi publik di ruang digital.  

Konsekuensinya turut dirasakan oleh masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang beragam. Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terkait dengan aturan-aturan dan larangan-larangan dalam revisi undang-undang penyiaran tersebut sehingga menjadi sebuah regulasi yang proporsional tanpa mengancam dan merugikan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun