Mohon tunggu...
Anisa Nur Aulia
Anisa Nur Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_

karyamu akan menempati bagian tersendiri dalam hidupmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih LGBT?

26 April 2021   16:42 Diperbarui: 26 April 2021   17:38 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LGBT (Lesbian-Gey-Biseksual-Transgender) yaitu gabungan dari kalangan minoritas dalam hal seksualitas. 

Perilaku LGBT dimulai dari suatu preferensi homoseksual, kemudian mewujud dalam perbuatan homoseksual, lalu pada akhirnya melekat dalam bentuk institusi keluarga. Saat ini banyak sekali yang melakukan LGBT secara terang-terangan hingga dengan bangganya memamerkan di media sosial. 

Perilaku LGBT pada gilirannya akan mendorong hadirnya pemahaman yang menyimpang tentang seksualitas. Dikatakan menyimpang karena tidak dapat menyatukan antara keinginannya dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan sehingga terjadilah gangguan keberfungsian sosial. 

Faktanya tidak ada satupun agama, nilai, kemanusiaan, atau nilai kemanfaatan manapun yang membenarkan perilaku tersebut. Ini semua tak lain karena perilaku LGBT menyimpang dari kodrat yang telah ditentukan oleh yang maha kuasa. Oleh karena itu perilaku seksual adalah hal yang diatur secara ketat dalam suatu ikatan perkawinan. 

Dapat kita ketahui pada Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 merumuskan bahwa "ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Perbuatan seksual hanya diwadahi dalam perkawinan yang merupakan "ikatan lahir batin" yang bertujuan untuk membentuk keluarga  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan bukan hanya catatan sipil saja, tetapi lebih dari itu ialah pengurusan sebuah tatanan kemasyarakatan.

Jadi, sudah jelas bahwa perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan/perselingkuhan, dan seks bebas sama sekali tidak memiliki tempat dalam payung hukum Indonesia. Karena itu salah satu dari kejahatan bagi pemuliaan generasi. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang di karuniakan Tuhan Yang Maha Esa.

Akan tetapi, kita tidak memiliki hak untuk menjudge atau menilai bahwa ia berdosa, biarlah itu menjadi urusannya dengan Tuhan. Kewajiban kita hanyalah memberikan arahan dan binaan, jangan menyakiti perasaan orang lain. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun