Mohon tunggu...
Anisa Musyaroful
Anisa Musyaroful Mohon Tunggu... Mahasiswa - menjadi manusia yang bermanfaat

Hallo everyone!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia

13 Desember 2021   16:40 Diperbarui: 13 Desember 2021   17:01 6590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia.

Pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan kita belajar tentang urgensi penegak hukum di Indonesia. Adapun penerapannya mengalami banyak tantangan. Banyak proses dalam penegak hukum yang tumpul keatas runcing kebawah. 

Baru-baru ini masyarakat dikejutkan tentang berita bahwa Rachel Vennya yang tidak dipenjarakan gara-gara bersikap sopan terhadap hakim. Kembali kepada kasus Rachel Vennya yang tidak lain adalah kaburnya selebgram ini dari masa karantina setelah kembalinya dari luar negeri. Diketahui bahwa Rachel Vennya membayar oknum pemerintahan sebesar 40 juta untuk proses kabur. 

Ia kabur dengan dalih untuk merayakan ulang tahunnya bersama teman-temannya ke Pulau Dewata yakni Bali. Sejak ditetapkannya menjadi tersangka pada awal bulan November lalu menjalani pemeriksaan. 

Selebgram ini tidak ditahan dengan alasan hakim bahwa secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru di tahan ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Adapun alasan yang tidak masuk akal ialah ia dinilai sopan saat berlangsungnya proses persidangan. Selebgram satu ini tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Jika dibandingkan dengan kasus 6 tahun kebelakang yakni kasus nenek Asyaninyang dipenjarakan karena dituduh mencuri pohon demi dipan tidurnya. Pohon tersebut adalah peninggalan dari suaminya yang lahannya dibeli oleh pemerintah perhutani. Nenek ini bersimpuh duduk memohon kepada hakim dengan menangis tetap ditahan dengan vonis 1 tahun penjara. Sebelumnya ia telah meminta maaf kepada pihak perhutani atas perbuatannya.

Dari contoh kasus diatas masih banyak perilaku penegak hukum yang belum terpuji dengan adanya praktik suap. Kasus-kasus ketidakadilan sosial saat ini di Indonesia belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas. 

Terlihat bahwa penegak hukum di Indonesia masih dianggap lemah dan rasa keadilan masyarakat belum mencapai harapan. Masyarakat masih dihadapkan ketidakpastian hukum. 

Tantangan ini yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ini menghadapi persoalan penegak hukum dengan maraknya pelanggaran hukum oleh penegak hukum itu sendiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun