Pengaturan upah per jam yang diatur di Omnibus Law tidak mematikan penghasilan pekerja dan buruh. Karena upah per jam tidak menggantikan upah bulanan, mengakomodir pekerjaan yang bersifat jasa, dan Pemerintah memberikan perlindungan pekerjaan.
Jadi, ada baiknya kita berpikiran terbuka dalam melihat isi RUU Cipta Lapangan Kerja ini, karena kalau kita pahami sebenarnya menguntungkan dan mensejahterakan kedua belah pihak, antara pekerja dan pengusaha.
Sudah siapkah kita untuk maju dan menerima perubahan yang lebih baik? Kalau tidak coba dilaksanakan, mana kita tahu kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H