Mohon tunggu...
Anisa Deasty Malela
Anisa Deasty Malela Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger yang aktif menulis dan menyukai banyak kegiatan positif

Danone Blogger Academy Batch 1 |Lifestyle| Content Writer | 085781068275 | anisa_dee007@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Di Balik Pemberhentian Sementara Seluruh Pekerjaan Layang

23 Februari 2018   16:02 Diperbarui: 23 Februari 2018   16:19 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Faktor kecepatan angin di lapangan mempengaruhi kekuatan "Gilder", yang terpasang di tol Becak Kayu Gilder Standar, pelaksana lalai memperhitungkan kecepatan angin, sehingga terjadilah kejadian yang mengakibatkan kecelakaan kerja.

"Pelaksana konstruksi melalaikan biaya K3 termasuk Tenaga Ahli nya, alasannya penghematan budget ", ungkap Syarief Burhannudin, Dirjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum.

Sedangkan PT. Waskita Karya menyatakan akan lebih berhati - hati lagi dalam pengerjaan proyek ini, dengan tidak melakukan pemasangan "Gilder" diatas jam 5 sore, saat ini Waskita sudah pasang 7000 Gilder sisa 1300 Gilder. Sehingga mereka menyatakan akan lebih berhati-hati dan memaksimalkan pengawasan terhadap pekerja.

Ada kabar bahwa pekerja shift 3 yang melakukan pekerjaan konstruksi adalah pekerja junior yg kurang berpengalaman, sehingga kemungkinan besar kecelakaan akibat dari human error.

Untuk pemberitaan tersebut, Pemerintah akan terus perketat pengawasan konstruksi, pemberhentian sementara hanya untuk pekerjaan konstruksi layang saja saat ini.
Penghentian sementara dilanjutkan dengan evaluasi oleh komite keselamatan konstruksi mulai dari desain, standar operasi prosedur (SPO), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan termasuk memperketat pengawasan.

Perusahaan konstruksi tersebut diminta untuk menyiapkan dokumen terkait dan disampaikan kepada KKK untuk dilakukan evaluasi. Jika telah memenuhi persyaratan dpt disetujui sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan kembali.

Dokumen yg akan dievaluasi antara lain kontrak, RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak), perencanaan, tenaga ahli dan tenaga terampil, alat berat dan operatornya, uji material dan peralatan juga SOP, metode kerja dan ijin kerja.

Dengan diperketatnya pengawasan, diharapkan tidak akan terjadi lagi insiden kecelakaan atau tewasnya pekerja. Tahap penyelesaian juga akan tetap terus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun