Mohon tunggu...
Anisa Deasty Malela
Anisa Deasty Malela Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger yang aktif menulis dan menyukai banyak kegiatan positif

Danone Blogger Academy Batch 1 |Lifestyle| Content Writer | 085781068275 | anisa_dee007@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Amankah "Registrasi Sim Card" Ponsel Kita?

8 November 2017   01:05 Diperbarui: 8 November 2017   01:43 1778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Instagram @FMB9.ID
Instagram @FMB9.ID
Dengan narasumber Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh,Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, dan Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys. 

Tahukah kalian, berapa banyak korban penipuan "mamah atau papah minta pulsa" di Indonesia, mereka tidak bisa melaporkan kejahatan yang mereka alami karena saat melapor ke polisi, nomor yang dipakai untuk menipu sudah tidak aktif lagi.

Penipu bisa melenggang dengan asiknya di sekitar kita tanpa kita sadari, mereka bebas beraksi akibat tidak adanya peraturan yang bisa menjerat mereka. Dengan mudahnya mereka bisa membeli ratusan, bahkan ribuan simcard untuk menipu tanpa terdeteksi.

Penipu pasti resah saat diwajibkan registrasi simcard
Penipu pasti resah saat diwajibkan registrasi simcard
Kenapa sih kita harus khawatir, bahkan sampai ketakutan untuk registrasi simcard ponsel? Memang ada kebijakan bahwa registrasi wajib menggunakan NIK dan Nomor KK, tetapi data ini aman kok, dijamin tidak akan disebar luaskan oleh provider manapun.

Cara mudah lakukan registrasi
Cara mudah lakukan registrasi
Data yang diserahkan digunakan untuk mempermudah pemerintah memantau individu masyarakat, dalam penggunaan data NIK dan Nomor KK, mencari tahu apakah ada double data dalam kepemilikan NIK dan Nomor KK.

Merza Fachys, Ketua Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Merza Fachys, Ketua Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Registrasi bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni melalui Web, SMS atau datang ke operator center. Registrasi ulang ini tidak dibatasi loh sebenarnya, user bisa memiliki 3 nomor, kalau registrasi sendiri dibatasi 3 nomor selebihnya harus ke gerai ya.

Urgensi registrasi ulang kartu prabayar ini adalah demi keamanan dan kenyamanan pengguna. Ada PermenKominfo no. 12 tahun 2016 yg mengatur hak kita atas data pribadi. Tenang aja, data kita pasti aman.

Alasan untuk registrasi simcard
Alasan untuk registrasi simcard

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun