Mohon tunggu...
Anisa Maulidya
Anisa Maulidya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello, I am Anisa Maulidya, a law student at the University of Jember. As a Law Student, I study criminal, civil, and state administrative law. However, I focus more on civil law, which involves the study of corporate law, contract law, banking law, and investment law.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Proses Penanganan Perkara oleh Jaksa di Kejaksaan

16 Januari 2023   15:30 Diperbarui: 16 Januari 2023   18:23 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3  Undang-Undang Dasar 1945 yang artinya Indonesia menegakan supremasi hukum demi kebenaran dan keadilan, serta tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai negara hukum Indoensia memiliki lembaga-lembaga penegak hukum yang tersebar di seluruh wilayah, setiap lembaga memiliki fungsi yang berbeda untuk menegakan hukum guna menciptakan negara yang aman, adil, dan sejahtera.

Salah satunya adalah lembaga kejaksaan yang bertugas untuk melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan suatu perkara. Di dalam kejaksaan penuntutan dilakukan oleh seorang Jaksa  yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penuntutan sendiri adalah pelimpahan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Sebelum dilakukan penunututan, suatu perkara akan melalui tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, dan sampailah pada tahap penuntutan. Berikut adalah tahapannya:

  1. Penyidik mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan);
  2. Kejaksaan Negeri Jember membuat P-16 (Penunjukan Jaksa untuk memantau Penyidikan)
  3. Penyidik mengirimkan Berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jember

Apabila dalam waktu 1 bulan setelah diterbitkannya P-16, berkas perkara belum dikirimkan maka Kejaksaan Negeri Jember akan mengeluarkan P-17 (Surat permintaan perkembangan hasil penyidikan)

  1. Jaksa meneliti berkas perkara selama 7 hari sesuai Pasal 138 ayat (1) KUHAP
  2. Setelah di teliti, jaksa akan menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum lengkap:

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap maka Kejaksaan Negeri Jember akan menerbitkan P-21 (Surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap)

Apabila berkas perkara dinyatakan tidak lengkap maka Kejaksaan Negeri Jember akan menerbitkan P18 (surat pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap) dan P19 (Pengembalian Berkas perkara untuk diperbaiki). Dalam pengembalian berkas perkara kepada penyidik, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk mengembalikan sesuai dengan pasal 138 ayat (2) KUHAP. Dan dalam 14 hari tersebut, penyidik harus memperbaiki dan mengembalikan kembali kepada Jaksa yang berwenang. Apabila setelah 14 Hari berkas perkara belum dikembalikan oleh penyidik maka Kejaksaan Negeri Jember akan menerbitkan P-20 (Surat pemberitahuan telah habis waktu penyidikan). Apabila selama 1 bulan setelah diterbitkannya P-20 penyidik belum juga mengembalikan berkas perkara, maka SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikembalikan kepada penyidik dan perkara tersebut tidak di proses.

  1. Setelah di nyatakan lengkap dan diterbitkan P-21, Penyidik menyerahkan Barang Bukti beserta Tersangka kepada Jaksa yang berwenang. Dalam hal ini, jaksa harus menerima Barang Bukti beserta Tersangka Pada Satu hari yang sama yang sesuai dengan tanda terima barang bukti, tidak boleh ditunda ataupun menerima salah satu dari Barang Bukti atau tersangka.
  2. Setelah Jaksa menerima Barang Butki beserta tersangka, Jaksa yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti beserta tersangka tersebut apakah sesuai dengan yang terlampir dalam Berkas Perkara.
  3. Kemudian Jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri yang berwenang dengan syarat melampirkan berkas perkara, barang bukti, P-29 (Surat Dakwaan)
  4. Pengadilan Negeri Jember menerbitkan Penetapan hari Sidang.
  5. Persidangan dimulai Sesuai dengan Penetapan hari sidang.
  6. Jaksa menghadirkan terdakwa, barang bukti, dan Saksi
  7. Jaksa membacakan P-24 (Surat Tuntutan)
  8. Setelah dibacakannya Putusan, Jaksa yang berwenang membuat P44 (Laporan Jaksa kepada atasan). Kemudian terpidana diberikan waktu selama 7 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum sebelum putusan Pengadilan tersebut inkracht
  9. Setelah Putusan pengadilan inkracht, akan dilakukan Eksekusi
  10. Jaksa yang berwenang membuat P-48 (surat pelaksanaan Eksekusi)
  11. Pengadilan Negeri Jember menerbitkan BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan)

Begitulah tahapan proses penangangan perkara pidana oleh Jaksa sebagai penuntut umum.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun