Mohon tunggu...
Anis alya
Anis alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Ratio Decidendi dalam Putusan Pembatalan Perkawinan akibat Pemalsuan Identitas Suami

2 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:04 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

5) Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau oleh wali yang tidak berhak.

6) Perkawinan dilakukan dengan paksaan.

Hanya pihak-pihak tertentu yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan menurut Pasal 73 KHI, yaitu:

1) Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri.

2) Suami atau istri.

3) Pejabat yang berwenang terkait pelaksanaan perkawinan.

  • Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan mengakibatkan terputusnya hubungan hukum suami istri dan menjadikan segala sesuatu yang dahulunya sah menjadi tidak sah. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa "Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan." Meskipun perkawinan dibatalkan, status anak yang dilahirkan tetap sah dan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya.

  • Kajian Umum Tentang Dasar Pertimbangan Hakim atau Ratio Decidendi
  • Pengertian Dasar Pertimbangan atau Ratio Decidendi

Sebelum memutuskan suatu perkara, hakim membuat pertimbangan yang dikenal sebagai Ratio Decidendi atau alasan yang menjadi dasar sebelum memutus perkara, yang mencakup pertimbangan yuridis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis didasarkan pada fakta-fakta yuridis dalam persidangan, sementara pertimbangan sosiologis mencakup latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan agama terdakwa.

  • Pengertian Hakim

Hakim dalam bahasa Arab disebut Hakam, yang berarti maha bijaksana dan maha adil. Hakim diharapkan memberikan rasa adil dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah hukum. Menurut Pasal 1 angka 8 KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberikan wewenang oleh undang-undang. Pasal 1 angka 9 KUHAP menambahkan bahwa mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.

  • Hal-hal yang dipertimbangkan dalam putusan

Dalam menegakkan hukum, hakim harus memperhatikan tiga unsur utama:

a. Kepastian hukum (rechtssicherheit)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun