Mohon tunggu...
Anisa Lestari
Anisa Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah pribadi yang menyukai organisasi baik di sekolah maupun diluar sekolah, karena dengan berorganisasi saya dapat menjalani relasi dengan orang baru. Dengan pengalaman organisasi yang saya miliki saya yakin dapat menyesuaikan diri dengan baik di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Artikel "HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM ERA DIGITAL DAN TANTANGAN INOVASI"

10 Desember 2024   00:58 Diperbarui: 10 Desember 2024   00:58 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pentingnya Kolaborasi

Dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada, kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan menjadi sangat penting. Pemerintah, industri, dan masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perlindungan HKI sekaligus mendorong inovasi. Upaya ini dapat mencakup pendidikan tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual, pengembangan kebijakan yang responsif terhadap perubahan teknologi, serta penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran hak.

Pendidikan masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual sangatlah penting. Kesadaran akan dampak negatif dari pembajakan dan pelanggaran hak cipta dapat mendorong masyarakat untuk lebih menghargai karya kreatif. Selain itu, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung inovasi dan perlindungan HKI dapat menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan.

Kesimpulan

Dengan demikian, era digital tidak hanya mengubah lanskap HKI, tetapi juga memerlukan pendekatan baru dalam perlindungan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peluang yang ada, diharapkan dapat tercipta ekosistem inovasi yang berkelanjutan dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Kerangka hukum HKI harus beradaptasi dengan cepat untuk mencerminkan realitas digital, dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini. Dengan langkah-langkah yang tepat, perlindungan hak kekayaan intelektual dapat ditingkatkan, sambil tetap mendorong inovasi dan kreativitas dalam era digital yang terus berkembang.

Daftar Pustaka

Desiroto, F., & Yusuf, H. (2024). ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PASAR GLOBAL. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1219-1226.

Devi, N. K. A., & Sudirga, I. M. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA INDUSTRI KONTEN DIGITAL. Jurnal Hukum Mahasiswa, 4(02), 1791-1800.

Lukman, M., & Anggraeni, H. Y. (2023). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi Industri 4.0. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(6), 2971-2981.

Santosa, M. M., Adenan, N., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Tantangan Praktis Pada Paten: Duplikasi Dalam Era Digital. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 570-575.

Sianipar, E. A., & Aisyah, P. (2022). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum. Judge: Jurnal Hukum, 3(02), 62-65.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun