Mohon tunggu...
Anisa Lestari
Anisa Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah pribadi yang menyukai organisasi baik di sekolah maupun diluar sekolah, karena dengan berorganisasi saya dapat menjalani relasi dengan orang baru. Dengan pengalaman organisasi yang saya miliki saya yakin dapat menyesuaikan diri dengan baik di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Artikel "HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM ERA DIGITAL DAN TANTANGAN INOVASI"

10 Desember 2024   00:58 Diperbarui: 10 Desember 2024   00:58 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Kekayaan Intelektual dalam Era Digital dan Tantangan Inovasi

Anisa Lestari

212111072

Anisalestari1022@gmail.com

HAKI/7G

Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Abstrac

The digital era has transformed the landscape of intellectual property rights (IPR), presenting both opportunities and challenges for innovation. This paper examines the implications of digital technology on IPR, focusing on how advancements in digital tools and platforms have altered the creation, distribution, and consumption of intellectual property. The rapid evolution of technology has led to increased instances of copyright infringement, piracy, and the unauthorized use of creative works, posing significant challenges for creators and businesses. Furthermore, the paper addresses the balance between protecting intellectual property and fostering an environment conducive to innovation, highlighting the need for adaptive legal frameworks. By analyzing case studies and current legal practices, this study aims to provide insights into effective strategies for navigating the complexities of IPR in a digital context. Ultimately, it underscores the importance of collaboration among stakeholders to promote a sustainable innovation ecosystem while safeguarding the rights of creators.

Keyword : Intellectual Property Rights,Digital Innovation, and Copyright Infringement

Abstrak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun