Implementasinya melalui:
1. Akad Tabarru': Pengumpulan dana bersamaan antara peserta asuransi.
2. Akad Tijarah (Mudharabah): Perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai mudharib (pemilik).
3. Transparan: Pengelolaan dana asuransi yang transparan dengan laporan keuangan dan informasi yang jelas kepada peserta.
4. Dewan Pengawas Syariah: Pengawasan operasional perusahaan asuransi syariah oleh dewan pengawas syariah yang independen.
5. Proses Klaim: Proses klaim yang mudah dan berdasarkan prinsip keadilan dan musyawarah antara perusahaan asuransi dan peserta.
Pengimplementasian prinsip-prinsip syariah masih menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penetapan biaya-biaya, pengembalian dana tabarru', dan jenis akad pengelolaan dana investasinya. Tetapi, asuransi syariah dapat memberikan solusi asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
3. Apa standar yang di gunakan akuntansi syariah ?
Jawab :Â Standar Akuntansi Keuangan 108: Akuntansi Transaksi
Asuransi Syariah terdiri dari paragraf 1--43 Seluruh paragraf dalam
Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf
yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip
utama. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Pernyataan
ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. Tujuan dari PSAK 108 untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah. Transaksi Asuransi Syariah yang dimaksud adalah transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, surplus, dan defisit underwriting, penyisihan teknis dan saldo dana Tabarru.
4. Apa perbedaan sistem akutansi syariah dan akuntansi konvensional ?
Jawab :Â perbedaan dari sistem akuntansi syariah dan akuntansi konvensional, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok(kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2. Modal dalam konsep Akuntansi Konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
4. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram,sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H