NAMA ANGGOTA Â Â : 1. Widia Sri Ningsih 212111044
                     2. Fajar Agung Nugroho 212111060
                     3. Anisa Lestari 212111072
                     4. Titik Hanifah Rimadani 212111285
Legal pluralism adalah konsep yang mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan di dalam suatu masyarakat, baik sistem hukum resmi maupun sistem hukum tradisional atau adat. Sementara itu, progressive law adalah pendekatan dalam hukum yang menekankan pada perubahan dan penyesuaian hukum dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang berubah. Legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat karena adanya keragaman budaya, agama, dan kebiasaan di dalam suatu negara atau komunitas.Â
Masyarakat seringkali terdiri dari beragam kelompok etnis, agama, dan budaya yang memiliki sistem hukum yang berbeda-beda. Kehadiran legal pluralism memungkinkan masyarakat untuk menjaga identitas, tradisi, dan nilai-nilai mereka, sambil tetap mempertimbangkan perlunya kesetaraan dan keadilan di dalam hukum yang lebih progresif. Selain itu, adanya perubahan sosial, teknologi, dan pandangan masyarakat terhadap isu-isu tertentu mendorong adopsi progressive law untuk memastikan bahwa hukum dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang berkembang.
Pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat, yang menekankan adanya beragam sistem hukum yang beroperasi di dalam masyarakat. Terdapat beberapa perspektif dalam memahami fenomena ini. Pertama, pluralisme hukum merujuk pada relasi yang terjalin di antara berbagai sistem hukum yang ada dalam suatu komunitas. Kedua, pendekatan ini juga berusaha memetakan ragam hukum yang diterapkan dalam bidang sosial tertentu. Ketiga, melalui konsep ini, kita dapat memahami bagaimana berbagai sistem hukum bersaing, beradaptasi, dan saling berinteraksi. Keempat, pluralisme hukum memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki pilihan untuk menggunakan sistem hukum tertentu ketika mengalami konflik.
Dengan melihat dari berbagai sudut pandang ini dan perspektif lainnya, dapat disimpulkan bahwa pluralisme hukum merupakan realitas yang nyata dalam kehidupan masyarakat yang menunjukkan kompleksitas dan keragaman dalam sistem hukum yang diterapkan. Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia dari perspektif progressive law mengemukakan beberapa isu krusial. Salah satunya adalah lambannya proses reformasi hukum yang terkadang tidak sejalan dengan perubahan sosial yang cepat.Â
Terdapat hambatan dalam mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut ke dalam sistem hukum yang ada. Selain itu, kepatuhan terhadap asas hukum yang berkembang dan prinsip-prinsip hak asasi manusia masih seringkali menjadi perdebatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kritik juga muncul terhadap ketidakadilan dalam sistem peradilan yang terkadang masih terpengaruh oleh kepentingan politik dan kekuasaan. Adanya perbedaan penafsiran hukum di berbagai tingkatan lembaga peradilan juga menjadi salah satu kritik yang diungkapkan dalam konteks progressive law di Indonesia.
Pendapat kelompok kami tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia adalah sebagai representasi dari keragaman budaya, adat, dan kepercayaan yang kuat di Indonesia. Keberadaan berbagai sistem hukum, baik yang bersumber dari hukum nasional, agama, adat istiadat, maupun hukum lokal, mencerminkan realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang multikultural. Legal pluralisme memungkinkan masyarakat untuk mempertahankan identitas dan nilai-nilai budaya mereka sambil tetap mempertimbangkan aspek kesetaraan dan keadilan di dalam hukum yang progresif.
Tentang mengapa progressive law berkembang di Indonesia, kelompok kami percaya bahwa perkembangannya didorong oleh tuntutan perubahan dalam masyarakat. Perubahan sosial, teknologi, dan pola pikir masyarakat terhadap isu-isu tertentu mendorong perlunya penyesuaian hukum. Progressive law mengakui perlunya adaptasi dan peningkatan hukum agar dapat menanggapi tantangan zaman. Demi menjamin keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak asasi manusia, progressive law tumbuh dalam rangka menyesuaikan hukum dengan perkembangan masyarakat serta memastikan bahwa hukum dapat berfungsi secara efektif dan relevan dalam masyarakat yang berubah.