Mohon tunggu...
Anisa Lestari
Anisa Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah pribadi yang menyukai organisasi baik di sekolah maupun diluar sekolah, karena dengan berorganisasi saya dapat menjalani relasi dengan orang baru. Dengan pengalaman organisasi yang saya miliki saya yakin dapat menyesuaikan diri dengan baik di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Mata Kuliah Sosiologi Hukum

6 November 2023   03:16 Diperbarui: 6 November 2023   06:24 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANISA LESTARI 212111072 KELAS 5B HUKUM EKONOMI SYARIAH

5 Pengertian Sosiologi Hukum

Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli yaitu :

Soerjono Soekanto : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya. Cabang ilmu ini juga mengkaji faktor-faktor sosial yang memengaruhi kepatuhan individu terhadap hukum. Soerjono Soekanto menekankan pada aspek psikologis dan motivasi manusia dalam mematuhi atau melanggar hukum. Fokusnya adalah pada alasan di balik kepatuhan atau pelanggaran hukum, serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya.

Satjipto Rahardjo : Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum yang dijalankan oleh masyarakat. Pendekatan yang diambil oleh Satjipto Rahardjo lebih menekankan pada pengamatan terhadap hukum yang dijalankan oleh masyarakat, bukan hanya berdasarkan peraturan hukum formal. Pendekatan ini memungkinkan penelitian tentang bagaimana hukum diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

R. Otje Salman : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial. R. Otje Salman melihat sosiologi hukum sebagai kajian tentang hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Fokusnya adalah pada pengaruh hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya, serta bagaimana hukum dan gejala sosial saling memengaruhi.

David N. Schiff :Sosiologi hukum dalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik. Hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional hingga konstruksi sosial. David N. Schiff menyoroti pentingnya studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik dan proses interaksional yang terjadi di dalamnya. Analisisnya melibatkan pemahaman tentang bagaimana hukum merupakan konstruksi sosial yang dibentuk oleh interaksi antara individu dan masyarakat.

Soetandyo Wignjosoebroto : Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum. Pendekatan yang diambil oleh Soetandyo Wignjosoebroto lebih pada memusatkan perhatian pada aspek-aspek hukum dalam kajian sosiologi secara umum. Fokusnya adalah pada berbagai isu dan permasalahan yang muncul dalam hubungan antara hukum dan masyarat. 

Pengertian Sosiologi Menurut Penulis 

  • Menurut penulis sendiri, sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari interaksi kompleks antara sistem hukum dan masyarakat, termasuk dinamika kepatuhan, pelanggaran, serta konstruksi sosial yang terjadi di dalamnya. Disiplin ini menyoroti peran serta pengaruh faktor-faktor sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis dalam membentuk, mengimplementasikan, dan mentaati hukum, sehingga memungkinkan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling memengaruhi dan membentuk pola perilaku serta struktur sosial.
  • Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat
  • Contoh kasus: Di sebuah negara, terdapat undang-undang yang melarang penggunaan plastik sekali pakai untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Meskipun aturan tersebut telah diberlakukan, penggunaan plastik sekali pakai masih banyak dilakukan di berbagai sektor, termasuk industri makanan dan minuman, pertokoan, dan sektor lainnya. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini:
  • Penegakan Hukum yang Lemah: Meskipun aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai telah ditetapkan, penegakan hukum yang tidak tegas atau kurangnya sanksi yang jelas terhadap pelanggaran dapat mengurangi efektivitasnya. Kurangnya penegakan hukum yang tegas dapat mendorong pelaku usaha untuk melanggar aturan tersebut tanpa rasa takut akan konsekuensinya.
  • Kesadaran Masyarakat yang Rendah: Faktor kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai juga memainkan peran penting. Jika masyarakat tidak memahami atau peduli terhadap dampak lingkungan dari penggunaan plastik, mereka cenderung tidak akan mematuhi aturan tersebut. Kurangnya kesadaran masyarakat juga dapat mengurangi tekanan sosial terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan.
  • Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Sarana: Penyediaan sarana dan fasilitas yang mendukung pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, seperti pengadaan tempat sampah terpisah atau pengembangan industri daur ulang, dapat memengaruhi kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi aturan tersebut. Peran pemerintah dalam memberikan fasilitas yang memadai akan membantu meningkatkan efektivitas hukum.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, peningkatan efektivitas hukum terkait pengurangan penggunaan plastik sekali pakai memerlukan pendekatan yang mencakup upaya penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendidikan dan kampanye, ketersediaan alternatif yang ramah lingkungan, serta peran pemerintah dalam memberdayakan sarana dan fasilitas pendukung.

  • Pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi dan Aliran Pemikiran Positivisme. Ada beberapa contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi, yaitu.
  • Kepercayaan : Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
  • Ritual Agama : Contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi yang terakhir adalah ritual agama yang dilaksanakan oleh para umat beragama. Ritual agama sendiri adalah suatu bentuk kebiasaan yang dibentuk oleh masyarakat dan berkaitan dengan hal-hal sakral. Emile Durkheim menyebutkan bahwa ritual agama ini termasuk upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.

Salah satu contoh aliran pemikiran positivisme adalah pendekatan positivisme dalam ilmu hukum. Dalam konteks ini, positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah apa yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga legislatif. Pandangan ini menekankan bahwa hukum harus dipahami dan diterapkan secara objektif, terlepas dari pertimbangan nilai atau moral. Sebagai contoh, dalam pengadilan, seorang hakim yang mengadopsi pandangan positivis cenderung untuk memutuskan kasus berdasarkan hukum yang ada dan mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, tanpa mempertimbangkan pertimbangan moral atau nilai-nilai subjektif. Pandangan ini menekankan pada pemisahan antara hukum dan moralitas, dengan menganggap bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten dan objektif tanpa mempertimbangkan pertimbangan subyektif individu. Positivisme hukum ini secara khusus menekankan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, serta mengesampingkan pertimbangan moral atau nilai-nilai subjektif dalam proses pengambilan keputusan hukum. Aliran ini telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang struktur hukum dan pengaturan sistem hukum dalam masyarakat.

Hasil Review Book Konsep Dasar Sosiologi Hukum Karya Hamzah Zarief

Buku "Sosiologi Hukum" membahas berbagai aspek yang terkait dengan sosiologi hukum, termasuk definisi, sejarah, aliran-aliran, kaidah hukum, struktur sosial, perubahan sosial, hukum sebagai kenyataan sosial, fungsi dan tujuan hukum, tipe-tipe hukum dalam masyarakat, efektivitas hukum, serta penyelesaian konflik.

Hikmah setelah membaca buku ini adalah pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Buku ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum di dalam masyarakat bukan hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai cerminan dari nilai, struktur sosial, dan dinamika perubahan sosial. Dengan memahami ini, pembaca dapat menghargai kompleksitas sosiologi hukum dan bagaimana hal ini berdampak pada kehidupan sehari-hari.

Dari buku ini, pembaca dapat terinspirasi untuk memahami pentingnya mempertimbangkan konteks sosial dalam merancang dan melaksanakan hukum. Melalui pemahaman ini, pembaca dapat mengambil langkah-langkah yang lebih berwawasan dalam mengevaluasi dan merancang sistem hukum yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara lebih holistik. Selain itu, buku ini juga dapat memotivasi pembaca untuk menganalisis peran hukum dalam mempengaruhi perubahan sosial dan bagaimana hukum dapat berperan dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Buku ini memberikan inspirasi untuk lebih memperhatikan hubungan antara hukum dan masyarakat serta memberikan sudut pandang yang lebih luas tentang peran hukum dalam menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan memahami kompleksitas ini, pembaca dapat berkontribusi dalam merumuskan dan menerapkan hukum yang lebih adil dan efektif, dengan memperhatikan kebutuhan dan dinamika masyarakat di sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun