Masyarakat madani atau yang dikenal juga dengan masyarakat ideal atau civil society dalam bahasa Inggris, merupakan sistem sosial yang didasari oleh prinsip moral mengenai keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Sistem ini sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW.
Masyarakat Madani dalam Islam
Membahas mengenai masyarakat madani tidak bisa terlepas dari sejarah Rasulullah SAW yang pindah ke kota Yatsrib atau yang dikenal saat ini dengan nama Madinah. Rasulullah memberi na ini bukannya tanpa alasan, melainkan Nabi mampu memandang jauh ke depan bahwa kota ini memiliki potensi sebagai kota yang memiliki peradaban maju dan siap menuju suatu kemajuan baik secara fisik maupun moral. Masyarakat berperadaban itulah yang kemudian disebut dengan masyarakat madani yang merupakan suatu masyarakat yang terbuka, hidup rukun dan damai dengan beragam keyakinan dan kepercayaan, setiap orang boleh mengemukakan pendapatnya secara demokratis. Bahkan setiap individu dalam masyarakat ini dapat berkontribusi satu sama lain dalam pembangunan dengan berlandaskan pada keadilan, kebaikan dan kesejahteraan bersama.Â
Format ideal masyarakat madani tertuang dalam piagam yang dikenal dengan "piagam madinah", piagam tersebut yang menjadi pengikat masyarakat yang hidup di madinah sehingga tercipta masyarakat ideal, damai, aman dan sejahtera.
Karakteristik Masyarakat Madani
Sebagai upaya merealisasikan masyarakat madani, diperlukan syarat-syarat yang menjadi landasan apakah sudah tercapai atau belum wacana mengenai masyarakat madani ini. Untuk itu berikut adalah karakteristik masyarakat madani menurut Ubaedillah & Rozak (2016):
Wilayah Publik yang Bebas (Free Public Sphere)
Wilayah publik yang bebas merupakan adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat. Pada ruang ini individu bebas mengemukakan pendapat tanpa distorsi dan kekhawatiran.
Demokratis
Demokratis berarti masyarakat bebas menjalankan aktivitasnya termasuk dengan berinteraksi terhadap lingkungannya. Berlaku santun dalam bermasyarakat tanpa membedakan ras dan agama masuk kedalam demokratis. Demokratis di sini mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, budaya pendidikan dan sebagainya.
Toleran
Toleran merupakan sikap saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Civilitas mengartikan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan- pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
Kemajemukan (Pluralisme)
Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan. Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban.
Keadilan Sosial (Social Justice)
Keadilan merupakan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat.
Pemberdayaan Kesadaran Mengenai Nilai-nilai Kemanusiaan di Tengah Pesatnya Teknologi
Saat ini kita memasuki era perkembangan teknologi society 5.0. Pada tahun 2019 Jepang memperkenalkan konsep 5.0 pada masyarakatnya. Kantor kabinet Jepang mendefinisikan society 5.0 sebagai masyarakat yang memiliki pusat perhatian pada manusia manusia dan dapat menyeimbangkan antara perkembangan ekonomi dengan penyelesaian masalah sosial dengan mengintegrasikan antara dunia maya dengan dunia nyata (Harayama, 2017). Sebagai upaya mewujudkan karakteristik masyarakat madani di tengah maraknya teknologi, tentu saja diperlukan waktu yang tidak sebentar. Perlu adanya pemberdayaan berupa optimalisasi dari fungsi komponen yang ada pada individu dan kelompok. Pemberdayaan masyarakat madani dalam era kemajuan teknologi antara lain sebagai berikut:
Strategi menciptakan ruang dunia maya yang bebas dan beradab. Ruang publik yang bebas untuk mengutarakan pendapat antara lain adalah media massa, sekolah dan kampus, gedung-gedung pertemuan umum dan sebagainya. Di era teknologi masyarakat lebih bebas dan mempunyai ruang mengemukakan pendapat melalui media sosial. Namun, kebebasan media sosial tersebut terkadang dapat memunculkan kejahatan dan tindakan semena-mena berupa cybercrime dan cyberbullying, karena terlalu bebas. Sudah seharusnya pemerintah mengajarkan serta membuat regulasi mengenai penggunaan media sosial, seperti saat ini sudah ada UU ITE. Semenjak diresmikan, tidak sedikit pelaku penghinaan melalui media sosial dikenakan hukuman, namun ada juga yang tidak terjerat hukum, hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman mengenai UU ITE itu sendiri di pihak penegak hukum maupun pihak masyarakat. Oleh sebab itu penulis menyarankan pemerintah untuk memperluas pemahaman mengenai UU ITE dimulai sejak pendidikan menengah dengan tujuan untuk menciptakan dunia maya yang bebas dan beradab demi kenyamanan masyarakat.
Strategi pemerataan sosialisasi pendidikan HAM. Masyarakat madani memiliki cita-cita untuk menempatkan manusia dalam posisi sentral akan sulit tercapai apabila individu-individu dalam masyarakat dan negara tidak memahami konon pula tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu mensosialisasikan dan melakukan pendidikan mengenai HAM merupakan salah satu strategi yang perlu dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat madani. Sosialisasi ini bisa dimulai dari pendidikan dasar di sekolah seperti menjadikannya pelajaran wajib layaknya pendidikan pancasila. Lalu diperlukan juga sosialisasi di kalangan masyarakat secara merata. Karena tidak hanya sekolah saja yang bisa memberikan pelajaran, namun lingkungan juga menjadi faktor pendukung individu untuk saling menghargai hak asasi manusia.
Pemberdayaan influencer mengenai nilai-nilai kemanusiaan. Keberadaan media sosial pada akhirnya memunculkan mereka-mereka yang memiliki pengaruh di media sosial, atau yang biasa kita sebut dengan influencer. Selama ini banyak penelitian membuktikan efektivitas influencer terhadap brand awareness maupun promosi sebuah brand. Influencer biasanya orang-orang yang memiliki pengikut dan mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi seseorang. Sebagai seseorang yang bisa menggiring opini atau key opinion leader, para influencer bisa menjadi pilihan untuk diedukasi, diberdayakan dan diajak bekerjasama dalam upaya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan. Upaya pengenalan nilai-nilai kemanusiaan ini bisa dimulai dari hal kecil seperti mengajak influencer menggalang dana apabila ada musibah dan membantu masyarakat lain yang kesusahan juga salah satu upaya influencer mengajarkan nilai kemanusiaan kepada followersnya. Pemerintah bisa memulai kerjasama seperti ini dan menjadikannya berkelanjutan, agar dapat dijadikan contoh masyarakat luas.
Demikianlah beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam proses membangun dan masyarakat madani di era kemajuan teknologi, tentu saja masih banyak strategi lain yang dapat dilakukan guna meraih cita-cita ideal terbentuknya masyarakat madani di era pesatnya perkembangan teknologi.
Kesimpulan
Masyarakat madani yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan merupakan sebuah cita-cita yang terus diperjuangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk pemberdayaan masyarakat madani di tengah kemajuan teknologi dapat ditempuh melalui berbagai strategi yaitu dengan memanfaat teknologi tersebut. Di antaranya, strategi menciptakan ruang dunia maya yang bebas dan beradab, strategi pemerataan sosialisasi pendidikan HAM, dan pemberdayaan influencer mengenai nilai-nilai kemanusiaan. Tentu saja upaya tersebut tidak ada artinya apabila hanya satu pihak saja yang menerapkan, masyarakat pun harus berperan aktif demi mencapai cita-cita menjadi masyarakat madani.
DAFTAR PUSTAKA
Wajdi, F. I. (2012). PEMBENTUKAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA MELALUI CIVIC EDUCATION. Banda Aceh: Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA VOL. XIII NO. 1, 130-149.
Harayama, Y. (2017). Society 5.0: Aiming for a New Human-centered Society Japan's Science and Technology Policies for Addressing Global Social Challenges. Jepang: Hitachi Review Vol. 66, No. 6 554--555.
Ubaedillah, A. & Rozak. A. (2016). PANCASILA, HAM, DEMOKRASI, DAN MASYARAKAT MADANI Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H