Kemajemukan (Pluralisme)
Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan. Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban.
Keadilan Sosial (Social Justice)
Keadilan merupakan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat.
Pemberdayaan Kesadaran Mengenai Nilai-nilai Kemanusiaan di Tengah Pesatnya Teknologi
Saat ini kita memasuki era perkembangan teknologi society 5.0. Pada tahun 2019 Jepang memperkenalkan konsep 5.0 pada masyarakatnya. Kantor kabinet Jepang mendefinisikan society 5.0 sebagai masyarakat yang memiliki pusat perhatian pada manusia manusia dan dapat menyeimbangkan antara perkembangan ekonomi dengan penyelesaian masalah sosial dengan mengintegrasikan antara dunia maya dengan dunia nyata (Harayama, 2017). Sebagai upaya mewujudkan karakteristik masyarakat madani di tengah maraknya teknologi, tentu saja diperlukan waktu yang tidak sebentar. Perlu adanya pemberdayaan berupa optimalisasi dari fungsi komponen yang ada pada individu dan kelompok. Pemberdayaan masyarakat madani dalam era kemajuan teknologi antara lain sebagai berikut:
Strategi menciptakan ruang dunia maya yang bebas dan beradab. Ruang publik yang bebas untuk mengutarakan pendapat antara lain adalah media massa, sekolah dan kampus, gedung-gedung pertemuan umum dan sebagainya. Di era teknologi masyarakat lebih bebas dan mempunyai ruang mengemukakan pendapat melalui media sosial. Namun, kebebasan media sosial tersebut terkadang dapat memunculkan kejahatan dan tindakan semena-mena berupa cybercrime dan cyberbullying, karena terlalu bebas. Sudah seharusnya pemerintah mengajarkan serta membuat regulasi mengenai penggunaan media sosial, seperti saat ini sudah ada UU ITE. Semenjak diresmikan, tidak sedikit pelaku penghinaan melalui media sosial dikenakan hukuman, namun ada juga yang tidak terjerat hukum, hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman mengenai UU ITE itu sendiri di pihak penegak hukum maupun pihak masyarakat. Oleh sebab itu penulis menyarankan pemerintah untuk memperluas pemahaman mengenai UU ITE dimulai sejak pendidikan menengah dengan tujuan untuk menciptakan dunia maya yang bebas dan beradab demi kenyamanan masyarakat.
Strategi pemerataan sosialisasi pendidikan HAM. Masyarakat madani memiliki cita-cita untuk menempatkan manusia dalam posisi sentral akan sulit tercapai apabila individu-individu dalam masyarakat dan negara tidak memahami konon pula tidak menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu mensosialisasikan dan melakukan pendidikan mengenai HAM merupakan salah satu strategi yang perlu dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat madani. Sosialisasi ini bisa dimulai dari pendidikan dasar di sekolah seperti menjadikannya pelajaran wajib layaknya pendidikan pancasila. Lalu diperlukan juga sosialisasi di kalangan masyarakat secara merata. Karena tidak hanya sekolah saja yang bisa memberikan pelajaran, namun lingkungan juga menjadi faktor pendukung individu untuk saling menghargai hak asasi manusia.
Pemberdayaan influencer mengenai nilai-nilai kemanusiaan. Keberadaan media sosial pada akhirnya memunculkan mereka-mereka yang memiliki pengaruh di media sosial, atau yang biasa kita sebut dengan influencer. Selama ini banyak penelitian membuktikan efektivitas influencer terhadap brand awareness maupun promosi sebuah brand. Influencer biasanya orang-orang yang memiliki pengikut dan mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi seseorang. Sebagai seseorang yang bisa menggiring opini atau key opinion leader, para influencer bisa menjadi pilihan untuk diedukasi, diberdayakan dan diajak bekerjasama dalam upaya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan. Upaya pengenalan nilai-nilai kemanusiaan ini bisa dimulai dari hal kecil seperti mengajak influencer menggalang dana apabila ada musibah dan membantu masyarakat lain yang kesusahan juga salah satu upaya influencer mengajarkan nilai kemanusiaan kepada followersnya. Pemerintah bisa memulai kerjasama seperti ini dan menjadikannya berkelanjutan, agar dapat dijadikan contoh masyarakat luas.
Demikianlah beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam proses membangun dan masyarakat madani di era kemajuan teknologi, tentu saja masih banyak strategi lain yang dapat dilakukan guna meraih cita-cita ideal terbentuknya masyarakat madani di era pesatnya perkembangan teknologi.
Kesimpulan
Masyarakat madani yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan merupakan sebuah cita-cita yang terus diperjuangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk pemberdayaan masyarakat madani di tengah kemajuan teknologi dapat ditempuh melalui berbagai strategi yaitu dengan memanfaat teknologi tersebut. Di antaranya, strategi menciptakan ruang dunia maya yang bebas dan beradab, strategi pemerataan sosialisasi pendidikan HAM, dan pemberdayaan influencer mengenai nilai-nilai kemanusiaan. Tentu saja upaya tersebut tidak ada artinya apabila hanya satu pihak saja yang menerapkan, masyarakat pun harus berperan aktif demi mencapai cita-cita menjadi masyarakat madani.
DAFTAR PUSTAKA
Wajdi, F. I. (2012). PEMBENTUKAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA MELALUI CIVIC EDUCATION. Banda Aceh: Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA VOL. XIII NO. 1, 130-149.