Nama        : Anisa Pitrini
fakultas      : Ekonomi dan bisnis
Â
Â
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuaan umum perpajakan (KUP), Pajak didefinisikan sebagai bentuk kontribusi yang di wajibkan negara kepada masyarakat, orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa dan di atur dalam undang-undang, yang dimana pajak akan di gunakan untuk sebaik-baiknya kemakmuran umat, pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara kepada negaranya masing-masing.
 Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya ialah pajak penghasilan  yang menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Meskipun pajak penghasilan memiliki peran penting dalam pembangunan negara, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pajak penghasilan juga menjadi bahan korupsi terbesar bagi para pejabat negara. Pajak penghasilan yang besar menjadi daya tarik bagi para pejabat negara untuk melakukan tindakan korupsi. Hal ini dikarenakan besarnya jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak menjadi peluang bagi para pejabat negara untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Para pejabat negara dapat melakukan tindakan korupsi dengan cara meminta sejumlah uang kepada wajib pajak untuk mengurangi atau bahkan menghapuskan kewajiban membayar pajak penghasilan. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara terhadap pajak penghasilan sangat merugikan negara. Dampak dari tindakan korupsi ini dapat berpengaruh pada keuangan negara dan menghambat pembangunan di berbagai sektor. Selain itu, tindakan korupsi ini juga dapat menimbulkan ketidak adilan bagi wajib pajak yang membayar pajak penghasilan secara jujur dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengatasi tindakan korupsi dalam penerimaan pajak penghasilan. Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap para pejabat negara yang terlibat dalam tindakan korupsi dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindakan korupsi. Selain itu, diperlukan juga kesadaran dari seluruh masyarakat untuk membayar pajak penghasilan secara jujur dan patuh terhadap peraturan yang berlaku karena pajak merupakan pendanaan terbesar untuk pembanguan negara.
Saat ini banyak kasus penggelapan pajak yang di lakukan oleh para pejabat negara, dilansir dari  Okenews  " komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Angin Prayitno diduga telah mencuci uang hasil suapnya senilai Rp40 miliar (18/1/2023)"
Kasus korupsi pajak yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan sangat memprihatinkan dan merugikan negara serta masyarakat. Dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp40 miliar yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji sangat besar dan tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angin Prayitno Aji menunjukkan upaya keras pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, upaya ini tentunya tidak bisa dilakukan sendirian oleh KPK saja. Diperlukan dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, media, dan masyarakat itu sendiri.
Perlu dicatat bahwa kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik sangat merugikan negara dan masyarakat, baik secara materiil maupun moral. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi haruslah tegas dan adil, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya dan mengurangi angka korupsi di Indonesia sehingga alokasi dana pajak dapat digunakan sebenar-benarnya untuk kepentingan umat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H