Mohon tunggu...
Anisah Maulida
Anisah Maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hai

Selamat datang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil dan Kehamilan

20 Juni 2021   10:30 Diperbarui: 20 Juni 2021   10:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

             Menurut data kemenkes dalam Renstra tahun 2020 – 2024, AKI atau Angka Kematian Ibu di Indonesia masih tertinggi di Asia tenggara  serta jauh dari target SDG’s ( Sustainable Development Goals yang merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Penurunan AKI menurut SDG’s diharapkan untuk mencapai angka 183/ 100.000 KH pada tahun 2024 lalu mencapai perolehan angka 70/100.000 KH pada tahun 2030. Kondisi tersebut membuktikan diperlukannya atau pentingnya upaya yang strategis dam komprehensif untuk menangani hal tersebut. Sementara itu, menurut laporan SDKI tahun 2017, tercatat Angka kematian neonatal. Neonatal merupakan istilah yang digunakan sebagai umur dengan perhitungan sejak lahir – 4 minggu (28 hari) setelah kelahiran. Nah angka kematian neonatal tersebut mencapai angka 15/1000 KH  pada tahun 2017 serta diharapkan untuk turun 10/1000 KH pada tahun 2024. Sedangkan Angka kematian bayi tercatat 24/1000 KH pada tahun 2017 diharapkan turun menjadi 16/ 1000 KH pada tahun 2024. Berdasarkan gambaran data diatas perlu untuk dilakukan upaya atau evaluasi serta persiapan strategi yang terarah dengan tujuannya berupa,

a. Penggerakan dan pemberdayaan masyarakat untuk selalu melakukan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat )

b. Peningkatan akses pelayanan kesehatan 

c. Peningkatan sistem surveilan, monitoring, dan informasi kesehatan 

d. Peningkatan dalam pembiayaan sarana dan prasarana kesehatan

       Sebagai langkah awal untuk menggerakkan atau menurunkan angka kematian ibu ( AKI ) dapat dengan memberikan penyuluhan terkait kehamilan agar ibu dapat mempersiapkan dan mengetahui setiap hal yang berhubungan dengan kehamilan sehingga mengurangi terjadinya permasalahan kehamilan ataupun kematian ibu atau janin. Hamil sendiri merupakan suatu proses yang normal terjadi pada wanita seteah terjadinya proses fertilisasi, serta masa kehamilan ini akan dimulai pada masa konsepsi sampai janin lahir.  Untuk periode kehamilan itu sendiri selama 9 bulan 7 hari. Namun selama masa kehamilan kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan dikontrol atau diperiksa secara teratur. Terdapat program ANC ( antenatal care ) merupakan langkah 7T pemeriksaan kehamilan yang dilakukan secara rutin minimal 4 kali.

  - Timbang BB, Normal Bumil akan terus  naik karena adanya tambahan asupan makanan untuk mendukung tumbuh kembang janin bertambah juga berat dari janin tersebu.  Berat badan normal bumil akan bertambah 10 – 16 kg

   - TB, Tujuan pengukuran tinggi badan pada ibu hamil agar dapat digunakan untuk mengetahui faktor resiko. Faktor risiko terhadap kehamilan yang sering berhubungan dengan tinggi badan adalah keadaan rongga panggul. Sering dijumpai pada ibu yang pendek, tetapi rongga panggulnya normal. Hal ini akan berpengaruh terhadap proses kelahiran dan tindakan operasi.

   - LILA, LiLa merupakan lingkar lengan atas, pada ibu hamil batas nilai normal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk pengkuran LiLA yaitu 2,35 cm. Jika seorang wanita atau ibu hamil memiliki LiLA kurang dari 23,5 cm maka dianggap status gizinya kurang dan mengalami KEK (kekurangan energi kronis)

  - Tekanan darah & HB, Pemeriksaan dasar yang dilakukan untuk melihat tekanan darah dan kadar Hb dalam tubuh sang ibu. Standar normal tekanan darah ibu yaitu 120/80 – 140/90 mmHg,

  - Tinggi fundus atau puncak rahim, Tinggi fundus atau puncak rahim ini akan digunakan sebagai salah satu indikator usia kehamilan, idealnya tinggi fundus akan sama dengan usia kehamilan. Namun jika tinggi fundus lebih dari 2 cm merupakan indikasi yang akan lebih diperhatikan oleh dokter

  - TTD ( Tablet tambah darah), Pemberian tablet tambah darah ( TTD ) diberikan karena untuk membantu pemenuhan zat gizi besi pada ibu hamil, dimana seiring berjalnnya waktu kebutuhan zat besi akan bertambah. Sehingga,pada ibu hamil akan diberikan tablet tambah darah minimal 1 tablet/hari atau minimal mengonsumsi 90 tablet selama masa kehamilan.

  - Imunisasi TT, Pemberian imunisasi TT perlu untuk diberikan kepada wanita yaitu 1 kali sebelum menikah dan 1 kali pada ibu hamil, yang tujuannya untuk mencegah terjadinya tetanus neonatarum ( tetanus pada bayi baru lahir )

  - Temu wicara, Semacam konsultasi dengan pihak dokter atau tenaga kesehatan untuk Apapun yang akan ditanyakan selama proses kehamilan bisa disampaikan saat temu wicara dengan dokter tersebut. Ini termasuk bagian dari proses pemeriksaan ANC sehingga usahakan untuk dapat mengupayakan bertanya mengenai informasi yang dibutuhkan sejelas-jelasnya saat sedang konsultasi

Namun, dalam sebuah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui kualitas pelayanan antenatal yang dilakukan oleh bidan pada suatu daerah, mendapatkan hasil berupa,

  1. Keberadaan SOP sebenarnya sudah ada namun demikian belum disertai penerapan di kenyataan kerja sehari-hari sehingga SOP hanya sekedar dibuat di pajang tanpa diikuti standart yang harus dilakukan
  2.  Bidan  sudah  tahu  tujuan dari pedoman  atau  SOP  pelayanan antenatal  care  yaitu  mempemudah memberikan layanan pemeriksaan  ibu  hamil  secara  urut dan tertib  sehingga seluruh  langkah  pelayanan  dapat  terlaksana  dengan  baik
  3. Bidan belum melakukan langkah-langkah pelayanan antenatal dengan benar sesuai standart yang telah ada. Pemeriksaan atau layanan antenatal  dilaksanakan secara rutinitas tanpa acuhan standart baku dari layanan antenatal
  4.  Kendala dalam pelayanan antenatal seperti sarana prasarana, pengetahuan, menegement waktu dalam mengatur antrian pasien sehinnga bidan tidak tergesa-gesa dalam melakukan tindakan.
  5. Belum patuh terhadap standar yang telah ditetapkan , dari hasil wawancara tersebut ketidakpatuhan disebabkan terlalu lama apabila semuanya diperiksa sehingga bidan hanya memeriksa yang sekiranya senjang dan diperlukan.

Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang bisa berasal dari individu itu sendiri maupun dari faktor lainnya, seperti;

  1. Aspek kualitas dari sumber daya, tingkat pendidikan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga dipengaruhi oleh intensitas pelatihan dan pendayagunaan sumber daya manusia (SDM) yang diikuti oleh SDM tersebut karena pelatihan dan pengembangan penting dilaksanakan terutama bagi praktisi kesehatan seperti bidan, dokter dll  yang melaksanakan pelayanan kesehatan karena hal tersebut akan berhubungan dengan keselamatan jiwa seorang pasien, penting untuk dilaksanakan pelatihan dan pengembangan skill secara rutin dan berkesinambungan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
  2. Kecukupan dalam pembiayaan dan pra sarana, pelayanan antenatal  care dapat terlaksana dengan sesuai rencana jika sejumlah pembiayaan telah terpenuhi. Misalnya kendala yang dihadapi dalam pelayanan antenal care dalam pembiayaan, yaitu ketika terdapat kebutuhan tak terduga yang tidak ada dalam renacana dalam rencana perasional kegiatan sebelumnya, lalu peralatan pelayananan Antenatal Care (ANC) yang rusak sedangkan perbaikan dan pengadaan peralatan dapat dilakukan periode tahun depan, sehingga hal itu akan menghambat pelayanan kesehatan itu sendiri. Sehingga perlu diperhatikan pembiayaan dan penyediaan sarana prasarana yang mampu menunjang proses kegiatan.
  3. Standar operasional prosedur (SOP) pada pelayanan antenatal care (ANC), Sop yang ada di pelayanan kesehatan bisa saja mengalai pergantian atau terjadinya perubahan struktural sehingga bisa saja SOP yang baru belum terbuat atau belum tersosialisasi dengan sempurna serta biasanya SOP yang dibuat akan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan mengacu pada standar pelayanan kesehatan serta pedoman antenatal terpadu, yang diharapakan melaui SOP tersebut kegiatan pelayanan antenatal care dapat dilakukan dengan mudah dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan.

Sekian artikel yang dapat disampaikan, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan, mohon maaf jika terdapat salah kata serta kata yang tidak berkenan, Terima Kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun