Mohon tunggu...
Anisah DliyaAthifah
Anisah DliyaAthifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa prodi ilmu gizi fakultas kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Bonus Demografi terhadap Lapangan Pekerjaan

20 Agustus 2023   19:40 Diperbarui: 20 Agustus 2023   21:03 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketenagakerjaan merupakan salah satu amanat Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 

Beberapa aspek penting menyangkut tenaga kerja, yaitu aspek perencanaan yang merupakan proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, dan aspek pelatihan kerja yang merupakan keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 

Bonus demografi merupakan suatu keadaan di mana penduduk yang masuk ke dalam usia produktif (15-64 tahun) jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan penduduk usia tidak produktif. Menurut data Badan Pusat Statistik dari hasil sensus penduduk (SP2020) pada September 2020, mencatat jumlah penduduk Indonesia 270,20 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,25 %, atau bertambah 33 juta jiwa dari tahun 2010. 

Dilihat secara persentase dan jumlah serta tingkat laju pertumbuhan penduduk, Indonesia saat ini mengalami fase bonus demografi dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun sudah mencapai 70,7% atau 190 juta jiwa dari total penduduk Indonesia, hal ini menunjukkan peningkatan jumlah penduduk usia produktif berkembang pesat. 

Bonus demografi memiliki risiko yang tinggi apabila tidak dapat dikelola dengan baik, terutama dalam pengelolaan tenaga kerja. Salah satu risikonya adalah meningkatnya jumlah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah Angkatan kerja. Menurut data Badan Pusat Statistik pada agustus 2020, jumlah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia sebesar 7,07 %, meningkat 1,84 % dibandingkan tahun 2019. Sedangkan pada agustus 2020, jumlah angkatan kerja sebanyak 138,22 juta jiwa.

 Ini merupakan salah satu tantangan pemerintah ke depan dalam menghadapi fase bonus demografi untuk mengatasi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Dikhawatirkan apabila tidak segera di atasi, maka bonus demografi akan menimbulkan efek negatif terhadap pembangunan negara, dengan banyaknya usia produktif yang menganggur.

Usia produktif yang menganggur tentu menjadi permasalahan besar, selain pada menurunnya daya beli masyarakat yang mengakibatkan menurunnya permintaan dan penawaran agregat, dampak sosial politik juga sangat terpengaruh, seperti meningkatnya angka kriminalitas, baik berupa kejahatan pencurian, perampokan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, maupun kegiatan ekonomi ilegal lainnya. Biaya ekonomi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah sosial ini sangat besar dan sulit diukur tingkat efisiensi dan efektifitasnya.

Memiliki tenaga kerja yang ahli dan/atau terampil dalam segala bidang tentu akan memberikan multiplierfeffect  pada sektor ekonomi. Mewujudkan tenaga kerja sebagai major equipment dalam roda perekonomian tentu menjadi tugas kita bersama. Major equipment  yang dimaksud dalam hal ini adalah lebih kepada peningkatan kompetensi, kualifikasi dan daya saing para tenaga kerja di Indonesia dalam menghadapi fase bonus demografi, sehingga akan menjadi alat utama dalam kesuksesan menuju kesejahteraan dan pembangunan nasional. 

Untuk solusi ada baiknya, Pemerintah mulai melakukan pembenahan pada hulu permasalahan, terutama bagaimana menyambut fase bonus demografi dengan mempersiapkan tenaga kerja yang dapat beradaptasi pada kebutuhan pasar kedepan. Sehingga kita dapat mengambil pelajaran dari beberapa negara yang gagal dalam menghadapi fase bonus demografi, terutama dalam ketidaksiapan menyesuaikan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan pasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun