Mohon tunggu...
Anisa Hakim
Anisa Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - Planologi NIM 191910501017

Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Penunggak Pajak Bumi Bangunan di Jakarta

15 April 2020   20:00 Diperbarui: 15 April 2020   20:03 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar oleh setiap rakyat atau wajib pajak kepada negara yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan tentunya juga untuk kesejahteraan masyarakat umum. 

Negara Indonesia memperlakukan pajak dengan self assessment system yaitu dengan melakukan pengitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak.  

Pajak mermegang peranan utama dalam pembiaayaan Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontrsibusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  

Siapakah wajib pajak itu ? pada pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan,   meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Manfaat dari pajak sendiri tidak langsung dirasakan oleh rakyat ataupun wajib pajak karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan untuk individu. Jenis-jenis pajak di Indonesia sangat banyak sekali seperti pajak bumi bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan pajak daerah.

Fungsi pajak secara umum dibagi atas 4 yaitu :

1. Fungsi anggaran merupakan fungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara maupun daerah.
2. Fungsi mengatur merupakan sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintahan dalam bidang sosial dan ekonomi.
3. Fungsi stabilitas pajak sebagai penerimaan negara digunakan dalamk menjalankan kebijakan-kebijakannya.
4. Fungsi redistribusi pendapatan merupakan penerimaan negara dari pajak yang digunakan untuk membiayai pngeluaran umum dan pengeluaran nasional sehingga dapat membuka lapangan kerja dengan tujuan untuk meningkatakan pendapatan masyarakat.

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011 :7 ), yaitu :

1. Official Assessment System

Merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajaki yang terutang oleh wajib pajak.

2. Self Assessment System

Merupakan suatu sisitem pemungutan pajak yang memberi wewenang sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaranyapajak yang terutang.

3. With holding system
Merupakan suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Selain itu dengan adanya pajak sangat mempengaruhi dalam sistem pembangunana negara. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa adanya pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak akan terlaksana dan sulit untuk dilaksanakan.

Dengan adanya pajak digunakan untuk pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, kantor polisi dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. 

Selain itu pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang mahal yang dibutuhkan oleh masyarakat dan juga pajak digunakan untuk membayar utang negara ke luar negeri. Tak hanya itu pajak juga berperan dalam membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.  

Dengan begitu sangat jelas bahwa peranan pajak bagi suatu negara sangat dominan dan sangat penting bagi negara yang digunakan sebagai menunjang roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Oleh karena itu diperlukannya kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Sehingga dalam hal itu dapat meminimalisir kesenjangan ekonomi dan sosial yang adaa dalam masyarakat. 

Maka dari itu diperlukan kesadaran dari dalam diri untik mempelajari pajak bukan hanya sekedar mengerti apa itu pajak. Suatu contoh pada ibukota Jakarta terjadi penungghak pajak bumi bangunan yang mencapai sekitar 700 ribu orang. 

Dengan adanya hal tersebut maka orangt-orang yang menunggak akan dipanggil dikejaksaan tinggi DKI Jakarta. Dari 1,9 juta orang wajib pajak, 1,2 juta membayar. Kalau diklarifikasi ada yang tunggakannya sekitar Rp 20 ribu, Rp 90 Rp, Rp 1 miliar, sampai Rp 12 miliar juga ada. Sampai 700 ribu orang, "ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo kepada CNN Indonesia, Jumat(7/8). 

Diperkirakan terdapat dua alasan yang menjadi penyebab wajib pajak menunggak yaitu karena mereka memang tidak patuh dan yang kedua karena data tidak valid lagi. Namun pada umunya alasan warga menunggak pajak ialah karena mereka memang tidak patuh pada aturan bisa jadi disebabkan karena tidak ada uang untuk membayar pajak tersebut.

Maka dari itu, dinas pelayanan pajak DKI Jakarta akan melakukan penegakan hukum. Dan dinas pelayanan pajak DKI Jakarta menargetkan perolehan pajak PBB sebesar Rp. 8 triliun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun