a. Penyampaian pendapat dimuka umum tidak boleh dilaksanakan ditempat tertentu, antara lain Istana Presiden (Radius 100m), tempat ibadah (Radius 150 m), Instalasi militer dan obyek vital nasional (Radius 500 m) dari pagar luar.
b. Dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum (Sajam, Molotov, dll)
c. Menyampaikan laporan atau pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian setempat selambat-lambatnya 324 jam sebelum aksi dilakukan, apabila ini tidak dilakukan, aksi dapat dibubarkan.
d. Surat pemberitahuan memuat tentang tujuan dan maksud aksi, waktu dan acara, rute, jumlah massa, penanggung jawab aksi dimana dalam UU ini 100 massa 1 orang penanggung jawab.
"Mahasiswa adalah pelindung masyarakat yang turun ke jalan memperjuangkan aspirasi bersama."
"Hidup mahasiswa. Kami adalah pengawal reformasi yang setia bersama NKRI."
"Hidup mahasiswa. Hidup perempuan yang melawan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H