a. ruang linkup maqashid Al-syariah
Sesuai ilmu bahasa etimologi, campuran dari ke dua kata dari maqashid al-syariah yaitu maqashid yang memiliki berbagai jenis, bentuk diantaranya qashd, maqshad, dan qushud yang menjadi turunan kata kerja dari qashada yaqsudhu dan memiliki berbagai arti mengerah ke sesuatu, sasaran, benar, adil serta terbatas, searah, tidak berlebihan dak kekurangan.
sesuai bahasa definisi kaidah maqashid adalah arti dari kata al-qawa'id al-maqasidhiyah yaitu kombinasi kedua kata al-qawaid dan al-maqashidiyah yaitu membahas suatu kaidah yang menghasilkan permasalahan sasaran hukum keislaman dengan sifat umum.
b. penerapan maqashid al-syariah pada perbankan syariahÂ
berdasarkan al-syatibi menjelaskan seluruh ketetepan hukum terdiri dari lima bagian utama yang dikenal al-dhuriyat al-khamaah dalam rangka membentuk hukum yang di tekankan dapat di pertahankan.Â
-Menjaga keagamaan
- Menjaga jiwa
- Menjaga akal
- Menjaga Keturunan
- Menjaga hartaÂ
Semua contoh dari hifzh al-mal.