Mohon tunggu...
Anisa Febiyona
Anisa Febiyona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, bandar lampung

Menulis, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Al-syariah dan Penerapannya pada Perbankan Syariah

11 April 2023   14:50 Diperbarui: 11 April 2023   15:01 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. ruang linkup maqashid Al-syariah

Sesuai ilmu bahasa etimologi, campuran dari ke dua kata dari maqashid al-syariah yaitu maqashid yang memiliki berbagai jenis, bentuk diantaranya qashd, maqshad, dan qushud yang menjadi turunan kata kerja dari qashada yaqsudhu dan memiliki berbagai arti mengerah ke sesuatu, sasaran, benar, adil serta terbatas, searah, tidak berlebihan dak kekurangan.

sesuai bahasa definisi kaidah maqashid adalah arti dari kata al-qawa'id al-maqasidhiyah yaitu kombinasi kedua kata al-qawaid dan al-maqashidiyah yaitu membahas suatu kaidah yang menghasilkan permasalahan sasaran hukum keislaman dengan sifat umum.

b. penerapan maqashid al-syariah pada perbankan syariah 

berdasarkan al-syatibi menjelaskan seluruh ketetepan hukum terdiri dari lima bagian utama yang dikenal al-dhuriyat al-khamaah dalam rangka membentuk hukum yang di tekankan dapat di pertahankan. 

-Menjaga keagamaan

- Menjaga jiwa

- Menjaga akal

- Menjaga Keturunan

- Menjaga harta 

Semua contoh dari hifzh al-mal.

c. penerapan maqashid al-syariah dalam secara spesifik 

di bahas juga dengan akad/perbankan syariah di antaranya sebagai berikut : 

- maqashid al-syariah pada investasj dengan akad mudharabah dalam hal ini di tinjau berdasarkan dua hal antara lain : apabila seseorang mempunyai nilai pebih terhadap harta dan mempunyai keterampilan dalam mengelola hartanya, maka di haruskan untuk melakukan serta mengelola secara pribadi dan apabila usaha sesuai sasaran maka semua nilai untung yang di dapat menjadi hak nya. sejalan dengan maqashid syariah bahwasannya nilai untung dari harta sebagai hak pemilik, apabila tanpa bantuan serta hak orang lain dalam dana tersebut di sesuaikan dalam firman Allah sebagai berikut : "barang siapa melakukan kebaikan maka pahala baginya dan barang siapa yang mengerjakan perbuatan buruk maka dosa baginya sebagai tanggungannya sendiri. dan tuhan mu tidak mendzolimi hamba-Nya sama sekali" (Fullsihat [41]:46) Allah tidak memberi beban pada seseorang kecuali di sesuaikan pada kesanggupan yang dimilikinya.

Dia memperoleh pahala melalui kebaikkan yang di lakukan serta dia memperoleh pahala melalui kebaikkan yang di lakukan  serta dia memperoleh siksaan dari keburukan yang di lakukakannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun