c. penerapan maqashid al-syariah dalam secara spesifikÂ
di bahas juga dengan akad/perbankan syariah di antaranya sebagai berikut :Â
- maqashid al-syariah pada investasj dengan akad mudharabah dalam hal ini di tinjau berdasarkan dua hal antara lain : apabila seseorang mempunyai nilai pebih terhadap harta dan mempunyai keterampilan dalam mengelola hartanya, maka di haruskan untuk melakukan serta mengelola secara pribadi dan apabila usaha sesuai sasaran maka semua nilai untung yang di dapat menjadi hak nya. sejalan dengan maqashid syariah bahwasannya nilai untung dari harta sebagai hak pemilik, apabila tanpa bantuan serta hak orang lain dalam dana tersebut di sesuaikan dalam firman Allah sebagai berikut : "barang siapa melakukan kebaikan maka pahala baginya dan barang siapa yang mengerjakan perbuatan buruk maka dosa baginya sebagai tanggungannya sendiri. dan tuhan mu tidak mendzolimi hamba-Nya sama sekali" (Fullsihat [41]:46) Allah tidak memberi beban pada seseorang kecuali di sesuaikan pada kesanggupan yang dimilikinya.
Dia memperoleh pahala melalui kebaikkan yang di lakukan serta dia memperoleh pahala melalui kebaikkan yang di lakukan  serta dia memperoleh siksaan dari keburukan yang di lakukakannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI