Mohon tunggu...
Anisa Febiyona
Anisa Febiyona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, bandar lampung

Menulis, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Al-syariah dan Penerapannya pada Perbankan Syariah

11 April 2023   14:50 Diperbarui: 11 April 2023   15:01 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. ruang linkup maqashid Al-syariah

Sesuai ilmu bahasa etimologi, campuran dari ke dua kata dari maqashid al-syariah yaitu maqashid yang memiliki berbagai jenis, bentuk diantaranya qashd, maqshad, dan qushud yang menjadi turunan kata kerja dari qashada yaqsudhu dan memiliki berbagai arti mengerah ke sesuatu, sasaran, benar, adil serta terbatas, searah, tidak berlebihan dak kekurangan.

sesuai bahasa definisi kaidah maqashid adalah arti dari kata al-qawa'id al-maqasidhiyah yaitu kombinasi kedua kata al-qawaid dan al-maqashidiyah yaitu membahas suatu kaidah yang menghasilkan permasalahan sasaran hukum keislaman dengan sifat umum.

b. penerapan maqashid al-syariah pada perbankan syariah 

berdasarkan al-syatibi menjelaskan seluruh ketetepan hukum terdiri dari lima bagian utama yang dikenal al-dhuriyat al-khamaah dalam rangka membentuk hukum yang di tekankan dapat di pertahankan. 

-Menjaga keagamaan

- Menjaga jiwa

- Menjaga akal

- Menjaga Keturunan

- Menjaga harta 

Semua contoh dari hifzh al-mal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun