Jakarta, 12 November 2024 -- Universitas Terbuka membahas mengenai Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang menjadi landasan hukum bagi pengoperasian Core Tax Administration System (CTAS). PMK ini diterbitkan pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024, dengan penerapan efektif pada 1 Januari 2025. PMK 81/2024 bertujuan untuk menyelaraskan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi, memperkuat asas keadilan, dan memberikan kepastian hukum dalam administrasi pajak di Indonesia.
Menurut Dr. Prianto Budi Saptono, ahli perpajakan, core tax adalah sistem yang menggunakan teknologi informasi untuk mendukung administrasi pajak, yang memungkinkan proses administrasi tidak berubah namun didukung dengan teknologi yang lebih efisien. "Core Tax Administration System adalah dukungan teknologi informasi untuk administrasi pajak, dari awal hingga akhir proses," jelasnya.
PMK 81/2024 berisi 484 pasal dan 642 halaman yang mengatur berbagai aspek teknis dan administratif terkait implementasi CTAS. Dengan adanya CTAS, administrasi pajak yang lebih akurat dan efisien dapat tercapai melalui data matching dan interoperabilitas digital, dua aspek utama dalam pengoperasian sistem ini. Sistem ini memungkinkan berbagai platform perpajakan untuk saling berkomunikasi secara real-time dan berbagi informasi dengan minim intervensi manusia.
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga telah memulai sosialisasi CTAS dengan pendekatan "journey", di mana wajib pajak diberikan pemaparan dan praktik langsung tentang penggunaan sistem baru ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, memperbaiki kualitas administrasi perpajakan, dan mengurangi potensi kesalahan data dalam penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak (SP2DK).
PMK 81/2024 mencabut 42 PMK/KMK yang sebelumnya berlaku, dengan tujuan untuk menyelaraskan semua peraturan yang ada dengan implementasi CTAS yang lebih modern dan terintegrasi. Hal ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dan petugas pajak dalam melakukan proses administrasi dan pelaporan pajak.
Kesimpulannya
PMK 81/2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan di Indonesia dengan mengintegrasikan teknologi informasi melalui Core Tax Administration System (CTAS). Dengan penerapan sistem ini, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih akurat, efisien, dan berkeadilan. Sosialisasi yang dilakukan oleh DJP serta peraturan yang baru diterbitkan bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat dan petugas pajak dalam menghadapinya, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak negara. PMK 81/2024 juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan modern, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H