Mohon tunggu...
Anisa Aulia L.N.H
Anisa Aulia L.N.H Mohon Tunggu... Lainnya - belum/tidak bekerja

saya hobi olahraga jika saya libur kuliah saya sibuk memperbaiki perfoma lari saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imunitas Kedaulatan Negara : Dalam Dilema Hukum Internasional

29 November 2024   18:55 Diperbarui: 29 November 2024   18:57 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Imunitas kedaulatan negara adalah salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional  yang menyatakan bahwa negara tidak dapat melakukan kesalahan hukum dan terbebas dari tuntutan pidana atau perdata di pengadilannya sendiri. Ini berarti negara tidak dapat diadili oleh pengadilan asing tanpa persetujuannya, memungkinkan negara untuk menjalankan fungsi dan kebijaksanaannya tanpa gangguan.

Dilema dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Namun, prinsip imunitas ini sering kali bertabrakan dengan tuntutan keadilan internasional, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Revisi dan Batasan Imunitas

Untuk mengatasi dilema ini, ada tuntutan untuk reformasi hukum internasional. Norma-norma baru seperti jus cogens (norma-norma imperatif internasional) mulai mengesampingkan imunitas negara dalam kasus pelanggaran berat. Lembaga internasional seperti ICC pun memainkan peran penting dalam menegakkan akuntabilitas tanpa terhalang oleh imunitas negara.

Keseimbangan Antara Kedaulatan dan Keadilan

Saat ini, prinsip imunitas kedaulatan negara tetap relevan, tapi perlu disesuaikan dengan tuntutan keadilan global. Pentingnya keseimbangan antara menghormati imunitas negara dan menegakkan keadilan internasional dalam kasus pelanggaran berat menjadi fokus utama. Dengan cara ini, imunitas tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan internasional, melainkan tetap menjadi mekanisme yang menjaga tatanan dan kedaulatan hukum internasional.

Implikasi Kontemporer

Implikasi kontemporer adalah sesuatu yang berkaitan dengan masa kini, mengikuti perkembangan zaman, dan melampaui batasan-batasan. Dalam era modern, perubahan dalam kekuatan politik dan ekonomi global memberikan dampak pada hubungan antarnegara dan prinsip kedaulatan. Hadirnya norma-norma baru seperti perlindungan HAM mempengaruhi konsep imunitas kedaulatan. Oleh karena itu, negara-negara perlu bekerja sama untuk membangun sistem hukum yang melindungi kedaulatan mereka serta memastikan bahwa kejahatan berat dapat diadili, menciptakan keseimbangan yang tepat antara kedaulatan dan keadilan.

Kesimpulan 

Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip hukum internasional yang melindungi negara dari tuntutan hukum di pengadilan asing tanpa persetujuan. Namun prinsip ini sering bertentangan dengan keadilan internasional, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Untuk mengatasi dilema ini, diperlukan reformasi hukum yang menyeimbangkan keseimbangan dan akuntabilitas. Norma baru seperti jus cogens mulai mengabaikan imunitas dalam kasus pelanggaran berat. Negara-negara harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kejahatan serius dapat dilakukan, sambil tetap menjaga kedaulatan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun