Mohon tunggu...
Anisa Aruni Sapitri
Anisa Aruni Sapitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi

Merupakan seorang mahasiswa di salah satu Universitas yang berada di Kota Tasikmalaya yaitu Universitas Siliwangi. Seorang perempuan yang mempunyai minat terhadap bidang ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Zakat Produktif dalam Mendorong Perekonomian Umat

20 Maret 2023   18:26 Diperbarui: 20 Maret 2023   18:31 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi serta sistem keuangan syariah terus berkembang dan mengalami pertumbuhan yang cukup pesat selama dua dekade terakhir ini di seluruh dunia. Indonesia sebagai Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia pada tahun 2022, populasi muslim di Indonesia diperkirakan sebanyak 237, 56 juta jiwa. Jumlah penduduk muslim tersebut setara dengan 86, 7% populasi di dalam negeri berdasarkan data dari  laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC). Jumlah penduduk Muslim ini harusnya bisa menjadi daya dorong bagi berkembangnya ekonomi serta keuangan syariah di Indonesia. Oleh karenanya Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah khususnya dibidang zakat sehingga bisa berkontribusi terhadap perekonomian umat di Indonesia. Pengembangan zakat memiliki peran yang sangat sentral sebagai solusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorok perekonomian umat di Indonesia. Hal ini dilandaskan pada potensi pengembangan zakat yang cukup menjanjikan. Salah satu potensi zakat yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian umat Indonesia adalah zakat produktif. Sebagai salah satu instrumen keuangan publik serta salah satu instrumen keuangan syariah, peran zakat produktif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Pada umumnya zakat yang ditunaikan bersifat konsumtif yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menutupi kebutuhan makanan dan sandang. Namun jika dipikir lebih panjang hal ini kurang membantu untuk jangka panjang. Karena zakat yang diberikan itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dimana akan segera habis, dan kemudian mustahik akan kembali hidup dalam keadaan fakir dan miskin. Oleh karena itulah maka muncul istilah zakat produktif agar dapat memberikan dampak dan nilai manfaat dalam jangka panjang pada diri para mustahik zakat. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketiadaan modal kerja, serta kekurangan lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada penerimanya (mustahik) sebagai modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha. Tujuan dari zakat ini adalah membangun dan mengembangkan tingkat ekonomi dan produktifitas mustahik, terutama bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan. Menurut Yusuf Qardhawi zakat produktif adalah zakat yang dikelola sebagai suatu upaya dalam meningkatkan ekonomi para fakir miskin dengan memfokuskan pada pemberdayaan sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan yang mengarah pada peningkatan skill, yang pada akhirnya dana zakat itu menjadi modal bagi pengembangan usahanya sehingga mereka mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menjadi mandiri dalam mengembangkan ekonomi.

UU zakat mengisyaratkan agar zakat dapat didayagunakan secara produktif bukan hanya konsumtif, seperti ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 27; "Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat". Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan zakat produktif, yaitu: pasal 27:, ayat (1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Ayat (2) Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. Dan ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Selanjutnya derivatif UU tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pada Bab IV Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, Pertama, Pasal 32 : Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Kedua, Pasal 33: Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan syarat:

  • apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi;
  • memenuhi ketentuan syariah;
  • menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik; dan
  • mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat.

Ketiga, Pasal 34: Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dapat dilakukan paling sedikit memenuhi ketentuan:

  • penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik; dan
  • mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik.

Contoh konkret pemanfaatan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Gresik misalnya sebagai usaha produktif adalah pemberian modal usaha bergulir, artinya mustahik dipinjami sejumlah modal dan diharuskan untuk dapat mempertanggungjawabkan penggunaan modal usaha/kerja itu dengan cara mengembalikan dengan mengangsur. Ataupun sesuai kesepakatan bersama. Disyaratkan bahwa yang berhak memberikat zakat yang bersifat produktif adalah lembaga yang mampu melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Di samping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik dalam kegiatan usahanya, juga harus memberikan pembinaan rohani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keislamanannya.

Dengan berkembangnya usaha kecil menengah dengan modal berasal dari zakat akan menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti angka pengangguran bisa dikurangi, berkurangnya angka pengangguran akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat terhadap suatu produk barang ataupun jasa, meningkatnya daya beli masyarakat akan diikuti oleh pertumbuhan produksi, pertumbuhan sektor produksi inilah yang akan menjadi salah satu indikator adanya pertumbuhan ekonomi. Dengan gambaran tersebut, maka peranan zakat sangat signifikan dalam kehidupan manusia. Salah satu bentuk usaha mengatasi kemiskinan melalui pendistribusian zakat produktif yang merupakan program pemberdayaan ekonomi. Penyaluran ini berbentuk bantuan modal (berbentuk uang tunai atau barang) untuk berdagang dan peralatan untuk usaha dalam mencari nafkah hidup. Dengan adanya zakat produktif diharapkan bisa menjadi alternatif untuk memberdayakan para mustahik agar dikemudian hari bisa menjadi muzakki serta dapat membuat semakin banyak mustahik yang produktif yang membuat perekonomian umat akan semakin berkembang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun