Mohon tunggu...
Anisa Amalia solehah
Anisa Amalia solehah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Anti Korupsi

5 Januari 2023   15:18 Diperbarui: 5 Januari 2023   15:19 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

                                                                                                          PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Korupsi adalah suatu perilaku tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi oleh mereka yang berkuasa, dan biasanya melibatkan suap. Korupsi dapat juga didefinisikan sebagai suatu tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan seseorang terhadap suatu masalah atau organisasi demi untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana tujuannya untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Menurut Wikipedia Korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.

Seperti yang kita ketahui salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah maraknya kasus korpsi yang makin hari makin meresahkan pertambahan kasusnya. Kasus korpsi yang terjadi di Indonesia terjadi di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari rakyat biasa hingga pejabat pemerintahan bahkan kalangan akademis sekalipun melakukan korupsi. Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia bahkan membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan kasus korupsi terbanyak di dunia, kondisi ini tentu sangat miris untuk didengar, negeri Indonesia yang digadang-gadangkan kaya akan sumber daya alam saja bisa mengalami kasus korupsi yang sangat parah seperti saat ini

Korupsi adalah kasus yang mutlak tidakan yang salah, kerana merugikan negara, masyarakat hingga orang-orang yang tidak bersalah menjadi sengsara akibat perbuatan korupsi tersebut. Seperti yang centantum dalam undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Tindakan korupsi dapat mengakibatkan hal fatal dan berdampak luas bagi negara dan masyarakat, bahakan dapat mengakibatkan suatau negara mengalami kehancurannya. Kasus koropsi ini dapat disebabkan oleh penyebab yang beranekan ragam, secraa umum kasus kosupri ini disebabkan oleh faktor dorongan dan ransangan dari luara atau ketidakpuasan pribadi terhadapat kekuasan dan kekayaan yang dimilik, sehingga membuat pelalku terdorong untuk melakukan kasus korupsi, kurangnya pemahaman dan nilai moral yang dimiliki oleh pelaku juga menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya kasus korupsi. Secara umum faktor-faktor terjadinya korupsi sebagai berikut:

Faktor politik

Politik merupakan salah satu penyebab utama terjadinya korupsi, hal tersebut dapat dilihat Ketika terjadi instabilitas poliyik, kepentingan politis para pemegang kekuasanaa, bahkan Ketika meriah dan mempertahankan kekuasan, perilaku korupsi salah satunya seperti penyuapan dan politik uanga adalah fenomena yang sering terjadi di Indonesia ini.

Faktor Hukum

Hukum adalah salah satu faktor yang mendasari terjadinya kasus korupsi di Indonesia, ha linin dapat dilakukukan dalam dua sisi yang pertama yaitu dari aspek lemahnya penegakan hukum yang terjadi di Indonesia sehingga membuat para pelaku korupsi tidak jera untuk melakukan kejahatan yang sama lagi, selain itu dari aspek perundang-undangan di Indonesia juga menjadi salah satu faktor penyebab maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Faktor Ekonomi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun