Perekonomian di Indonesia mengalami banyak sekali perubahan (tranformasi) struktur ekonomi di era globalisasi yang makin berkembang dari waktu kewaktu. Transformasi structural ekonomi yang terjadi membawa dampak positif, yaitu dari bagaimana pendapatan per-kapita masyarakat di Indonesia terus mengalami peningkatan. Mesipun demikian, tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan sampai saat ini.
Standardisasi dalam pembangunan ekonomi.
Standardisasi merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperlancar arus perdagangan, melindungi kepentingan  masyarakat luas, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri. Peran standardisasi menjadi semakin nyata setelah liberalisasi dalam perdagangan menjadi bagian takterhindarkan dari perkembangan perekonomian dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2000, kegiatan standardisasi di Indonesia dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tugas pokok dan fungsi BSN terbatas pada kebijakan dalam perumusan standar dan system penilaian kesesuaian, sedangkan yang menyangkut regulasi teknis berada dalam kewenangan instansi teknis. Melalui standardisasi diharapkan pelaksanaan transaksi perdagangan, baik antara pemasok dan produsen maupun antara produsen dan konsumen, dapat dilaksanakan secara efisien dengan tingkat kepastian yang terjamin dan dapat mengurangi biaya transaksi yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak.
Transformasi Struktural.
Setiap gerak gerik pembangunan ekonomi terutama dalam jangka panjang sudah pasti akan diikuti oleh peningkatan pendapatan nasional. Situasi ini akan membawa suatu perubahan yang mendasar di dalam struktur perekonomian yang bergerak dari perekonomian tradisional dengan ditopang oleh sektor primer (terutama pertanian) sebagai komponen utamanya, menuju perekonomian yang maju dan modern dengan ditopang oleh sector sekunder terutama pada industry manufaktur.
Fenomena Transformasi Struktural Di Indonesia :
-Adanya ketimpangan pertumbuhan antara sector pertanian yang relative lambat dengan sektor lain yang relative cepat mencerminkan kekakuan teknologi, investasi, dan kualitas SDM di pertanian.
-Pertumbuhan sector industry / non pertanian yang tinggi tidak diikuti penyerapan TK yang  proporsional (industry padat modal)
POKOK-POKOK STANDARDISASI
Pelaksanaan standarisasi dalam kegiatan ekonomi daerah terbingkai dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah. Kebijakan kebijakan standarisasi dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Walaupun ada beberapa kewenangan kecil yang menjadi hak pemerintah tingkat propinsi.Â
Dengan demikian, pemerintah daerah (kabupaten dan kota) dalam kegiatan standarisasi ini berkonsentrasi pada kegiatan pelaksanaan standarisasi. Pelaksanaan standarisasi dalam kegiatan ekonomi daerah terbingkai dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah. Kebijakan-kebijakan standarisasi dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Walaupun ada beberapa kewenangan kecil yang menjadi hak pemerintah tingkat propinsi. Dengan demikian, pemerintah daerah (kabupaten dan kota) dalam kegiatan standarisasi ini berkonsentrasi pada kegiatan pelaksanaan standarisasi, yaitu :
1. Bidang Pertanian :
a. Penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas pertanian.
b. Penetapan standar untuk prnrntuan standar teknis minimal rumah potong hewan,dan satuan pelayanan peternakan terpadu.
c. Penetapan norma dan standar pengadaan,pengelolaan,dan distribusi bahan pangan.
d. Penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan nabati dan hewani.
e. Penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama pertanian.
f. Pengaturan dan penetapan norma dan standard teknis pelayanan kesehatan.
2. Bidang Kelautan :
Penetapan standar pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.
3. Bidang pertambangan dan Energi :
a. Penetapan standar pemantauan dan penyelidikan bencana alam dan geologi.
b. Penetapan penyelidikan umum dan standard pengelolaan sumber daya mineral dan energi serta air bawah tanah.
4. Bidang Kelautan dan Perkebunan :
a. Penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, dan areal perkebunan.
b. Penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan, dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
c. Penetapan kriteria dan standar tarif iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi dan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan.
d. Penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan dan pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan, dan perkebunan termasuk pembenihan, pupuk, dan pestisida tanaman kehutanan dan perkebunan.
e. Penetapan kriteria dan standar izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa lingkungan, pengusahaan pariwisata alam, pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna, lembaga konservasi, dan usaha perkebunan.
f. Penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari di bidang kehutanan dan perkebunan.
g. Penetapan norma, prosedur, kriteria, dan standard peredaran tumbuhan serta satwa liar, termasuk pembinaan habitat satwa migrasi jarak jauh.
h. Penetapan kriteria dan standard serta penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan hutan dan areal perkebunan.
5. Bidang perindustrian dan perdagangan :
a. Penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industry dan perdagangan.
b. Penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan, dan moral.
6. Bidang kepariwisataan :
a. Penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan.
7. Bidang ketenagakerjaan :
a. Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, hygiene perusahaan, lingkungan, dan ergonomi.
8. Bidang kesehatan :
a. Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.
b. Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.
c. Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
d. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan, dan penerapan teknologi kesehatan dan standard etika penelitian kesehatan.
9. Bidang pendidikan dan kebudayaan :
a. Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, pengaturan kurikulum, siswa dan warga belajar, pengaturan kurikululm  nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional, serta pedoman pelaksanaannya.
b. Penetapan standar materi pelajaran pokok.
10. Bidang pertahanan :
Penetapan standar administrasi pertanahan.
11. Bidang pekerjaan umum :
a. Penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem manajemen konstruksi.
b. Penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur.
c. Penetapan standar pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang tediri atas : pengairan, bendungan besar, jembatan dan jalan beserta simpul-simpulnya, serta jalan bebas hambatan.
12. Bidang perhubungan :
a. Penetapan standar rambu jalan serta pedoman penentuan lokasi pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan timbang.
b. Penetapan standar baik jalan, persyaratan pengujian kendaraan bermotor, serta standard pendaftaran kendaraan bermotor.
c. Penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana kereta api serta sarana dan prasarana angkutan laut, sungai, danau, darat, dan udara.
d. Penetapan standar pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri di pelabuhan-
pelabuhan antar propinsi/internasional.
e. Penetapan standar penentuan daerah lingkungan kerja perairan atau daerah lingkungan kerja pelabuhan-pelabuhan bagi pelabuhan antarpropinsi/internasional.
f. Penetapan standar kawasan keselamatan operasi penerbangan, penetapan kriteria batas kawasan kebisingan, serta daerah lingkup kerja bandara.
g. Penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorology penerbangan dan maritim.
13. Bidang politik dalam negeri dan administrasi publik :
Penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji tunjangan, kesehteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di daerah.
14. Bidang penerangan :
Penetapan standar pemberian izin oleh daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H