Sejarah singkat mengenai dibentuknya LPS bisa dilihat dari kejadian yang terjadi sekitar tahun 1998, saat itu terjadi kerusuhan ekonomi serta terjadinya pembekuan di beberapa bank. Banyak sekali nasabah yang harus segera menarik simpanannya yang berbentuk uang dan berbagai surat berharga dari beberapa lembaga perbankan. Akhirnya pemerintah pun diharuskan untuk turun tangan dengan cara melakukan jaminan yang memberikan kemudahan dan keuntungan pada nasabah. Oleh sebab itulah pemerintah kemudian mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan yang independen yang tetap berfungsi aktif sampai saat ini.
Wewenang yang bisa dilakukan oleh LPS antara lain sebagai berikut ini :
- Penetapan dari premi penjaminan nasabah.
- Kebijakan kontribusi untuk bank yang baru mendaftar sebagai peserta LPS.
- Membuat verifikasi dari data masing-masing nasabah, kondisi kesehatan suatu bank, juga penanganan laporan keuangan, tak lupa melengkapi pemeriksaan data keuangan sebagai penetapan supaya privasi bank tetap terjaga dengan baik.
- Proses pembayaran dari pengklaiman harus sesuai rencana dan persyaratan yang berlaku.
- LPS berhak memberikan sanksi dalam bentuk administratif jika terdapat pelanggaran dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama.
- Memberikan suatu penyuluhan yang preservatif juga memiliki hak untuk memberikan pengarahan bagi lembaga bank maupun bagi masyarakat luas sebagai nasabah mengenai tugas penting simpanan yang telah dijamin secara penuh tersebut.
Tidak hanya itu, kita sebagai nasabah pun harus bisa mengikuti prosedur yang diajukan oleh LPS. Ada 3T yang harus dipenuhi agar uang kita aman dan diganti oleh LPS.
- Tercatat dalam pembukuan bank - Tiap melakukan transaksi, kita harus memastikan bahwa uang tersebut telah dicatat oleh bank. Sekarang semua serba mudah, kita bisa mengecek lewat mobile banking, e-banking, maupun SMS banking. Untuk bank lokal seperti BPR atau bank daerah, kita harus punya buku tabungan yang mencatat keluar masuknya uang.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjamin - Jangan sampai kita iya saja saat mengetahui bunga yang ditetapkan oleh suatu bank lebih dari bunga yang ditetapkan oleh LPS. Bayangkan jika bunganya lebih dari yang telah ditetapkan, bagaimana nanti PLS akan membayarkannya? Bank seperti ini wajib kita curigai.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank - Banyak sekali tindakan yang bisa merugikan bank. Di antaranya adalah kredit macet maupun penipuan yang dilakukan secara online. Jika kita tidak memenuhi 3T yang telah ditetapkan oleh LPS, maka tidak ada jaminan untuk uang kita.Â
Apa bank bisa nakal dengan tidak memasang logo LPS pada pintunya? Menurut Pak Farid lagi, hal itu tidak bisa dilakukan karena setiap bulan ada petugas yang memantau tiap bank untuk mengecek apakah logo LPS tersebut terpasang atau tidak. Jika tidak terpasang, maka bank tersebut akan didenda oleh LPS.Â
- Pendapatan = konsumsi + tabungan + investasi
Artinya, kita tidak boleh melakukan konsumsi melebihi dari pendapatan, sampai tidak bisa menabung dan melakukan investasi. Kita harus bisa mengukur konsumsi dan membedakan mana keinginan dan mana kebutuhan. Kebanyakan banyak yang tidak bisa menabung karena mengikuti gaya konsumsi yang berlebihan. Pak Farid pun sudah 5 tahun menjaga pola konsumsi sehingga saat ini tidak mempunyai hutang sama sekali. Wow, luar biasa. InsyaAllah saya ingin mengikuti jejak beliau.Â
1. Jangan takut menabung di bank yang telah dijamin oleh LPS.
2. Teliti bank yang akan kita percayai untuk menabung dengan mencari informasi di internet.
3. Pastikan bahwa bank tujuan telah dijamin oleh LPS dengan tanda LPS pada pintunya.