Jika salah satu pihak menjual harta bersama sebelum  pengadilan agama mengambil keputusan, hakim memutuskan untuk menghitung harta bersama yang dijual ditambah sisa harta bersama dan membaginya dengan dua. Maksudnya di sini adalah, mengingat pembagian dua harta bersama, harta bersama yang dijual oleh suami atau istri, yang belum diselesaikan di pengadilan, mengingat siapa yang menjual harta itu, bagian dari harta itu harus ikut. untuk mengurangi sesuai dengan harga jual properti umum yang tidak terjual atau masih dalam proses pengadilan.
Kelompok 1Â
Anisa Damayanti 212121155
Putri Cahya Permatasari 212121160
Muhammad Iqbal Faturrohim 212121161Â
Muhammad Jundi Suhaimi 212121162
Hukum Keluarga Islam/4E
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H