Mohon tunggu...
Anisa Damayanti
Anisa Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poblematika Harta Warisan

7 Maret 2023   19:42 Diperbarui: 7 Maret 2023   19:46 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Jika salah satu pihak menjual harta bersama sebelum  pengadilan agama mengambil keputusan, hakim memutuskan untuk menghitung harta bersama yang dijual ditambah sisa harta bersama dan membaginya dengan dua. Maksudnya di sini adalah, mengingat pembagian dua harta bersama, harta bersama yang dijual oleh suami atau istri, yang belum diselesaikan di pengadilan, mengingat siapa yang menjual harta itu, bagian dari harta itu harus ikut. untuk mengurangi sesuai dengan harga jual properti umum yang tidak terjual atau masih dalam proses pengadilan.

Kelompok 1 

Anisa Damayanti 212121155

Putri Cahya Permatasari 212121160

Muhammad Iqbal Faturrohim 212121161 

Muhammad Jundi Suhaimi 212121162

Hukum Keluarga Islam/4E

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun