Mohon tunggu...
Anisa Damayanti
Anisa Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poblematika Harta Warisan

7 Maret 2023   19:42 Diperbarui: 7 Maret 2023   19:46 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 KEWARISAN

1. Apa yang menjadi kewajiban ahli waris terhadap pewaris yang meninggal dunia?

   Yang menjadi kewajiban ahli waris terhadap pewaris yang sudah meninggal adalah Pengalihan harta warisan kepada ahli waris terjadi pada saat pewaris meninggal dunia. Menurut Hukum Waris Perdata, ahli waris harus memenuhi beberapa kewajiban mengenai harta warisan yang ditinggalkan oleh ahli waris, antara lain: 

Ahli waris harus menjaga dan melindungi keutuhan harta warisan sebelum harta warisan tersebut dibagikan kepada masing-masing ahli waris.

Seorang ahli waris tidak berhak, tanpa persetujuan masing-masing ahli waris, menggunakan harta warisan yang belum dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak atas harta warisan itu. 

Ahli waris wajib menegosiasikan sistem pembagian warisan untuk semua ahli waris, tanpa memandang apakah ia menggunakan warisan menurut hukum perdata, Islam atau hukum adat.

 Ahli waris harus membayar hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.

Ahli waris harus memenuhi surat wasiat yang ditulis oleh pewaris, jika ada surat wasiat.

2. Mengapa proses penyelesaian harta warisan segera dilaksanakan?

     Hukum waris Islam menganjurkan untuk segera membagi waris Islam mengingat waris Islam merupakan amanat sekaligus perintah dari Allah SWT untuk membagi harta waris pada para ahli waris. Dengan mempercepat membagikan harta waris, dapat mencegah terjadinya konflik dan berbagai persoalan yang dapat merusak hubungan di antara ahli waris.

     Bahkan jika ada anggota keluarga yang menghalangi atau tidak setuju jika harta warisan segera dibagikan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 188 melindungi hak ahli waris untuk meminta pembagian harta warisan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 188,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun