Tantangan lain yang harus dihadapi  perusahaan di tengah pandemi yang diperburuk dengan sitausi resesi ekonomi ini  adalah munculnya  perusahaan yang hanya  mengejar keuntungan jangka pendek saja dengan alasan untuk mempertahankan kehidupan perusahaan sehingga banyak perusahaan memilih untuk mengurangi atau meninggalkan program CSR yang  sudah mereka rencanakan sebelumnya. Â
Meskipun begitu masih ada harapan pada perusahaan yang tetap memikirkan dan  memberikan dana CSR  mereka tetapi  kita perlu akui bahwa tidak semua perusahaan sama -- dalam hal harapan juga kontribusi sosial mereka.Â
Kesadaran perusahaan untuk tetap berkomitmen dalam melaksanakan program CSR tentu akan menimbulkan dampak positif bagi masyarakat sehingga menambah citra positif untuk perusahaan itu sendiri.Â
Terciptanya konsep triple bottom line dalam upaya pembangunan masyarakat dan meningkatkan hubungan yang harmoni antar berbagai elemen. Adanya pandemi merupakan peluang besar bagi perusahan untuk menjalankan program CSR nya juga untuk terlibat aktif dan menjadi katalisator untuk era adaptasi baru dalam pengembangan program CSR.Â
Untuk itu diperlukan kerjasama yang baik dari berbagai stakeholder untuk mengurangi permasalahan social dan ekonomi yang terjadi selama pandemi ini. Disisi lain CSR juga dapat berperan sebagai penguat hubungan kemitraan antara pemerintah dan perusahaan serta mengurangi konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitarnya.
Referensi
He, H., & Harris, L. (2020). The impact of Covid-19 pandemic on corporate social responsibility and marketing philosophy. Journal of Business Research, 116(May), 176--182. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2020.05. 030
Hongwei. 2020. The Covid Effect On CSR And Marketing
Nurfitriyani, Annisa. 2020. Program CSR Bisa Jaga Keberlangsungan Bisnis Saat Pandemi
Terbuka untuk UMKM, Pertamina Berikan Training Online Strategi Mengembangkan Usaha Saat Corona. (2020). News Room Pertamina.
Triana, Annisya,dkk. 2020. Â Ragam Praktik CSR Selama Pandemi Covid-19. Â Prosding Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol 7 No:2
Undang-Undang No.40 Tahun 2007