Mohon tunggu...
Money

Mekanisme Penyelesaian Sengketa dengan Metode Al-Sulh dan Wilayat Al-Qada

11 Mei 2018   13:10 Diperbarui: 17 Mei 2018   03:20 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak diketahuhi bahwa kegiatan bisnis memang sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW sampai saat ini terus saja berkembang dengan sangat pesat. Kegiatan tersebut memungkinkan terjadinya persengketaan antara pihak yang terlibat dalam transaksai tersebut. 

Dalam tradisi Islam klasik penyelesaian sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan cara Al-Sulh dan Wilayat Al-Qoda. Dan penyeselesaiannya itu diharapkan dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat, efektif, dan efisien.

A. Al-Sulh

Al-Sulh yang berarti perdamaian atau dalam istilah berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri peselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai. Hal ini sangat ditekankan dalam agama islam seperti dalam surat An-Nisa ayat 126 yang berarti "Perdamaian itu adalah perbuatan yang baik"

Yang dimana diperkuat dengan adanya 3 rukun yang harus dilakukan dalam perjanjian perdamaian oleh orang yang melakukannya, yakni:

a.  Ijab.

b.  Qabul.

c.  Lafadz.

Perlu diketahui bahwa perjanjian damai yang sudah disepakati untuk tidak bisa disepakati secara sepihak. Jika ada pihak yang tidak menyetujui isi perjanjian itu, maka pembatalan perjanjian itu harus atas persetujuan kedua belah pihak. Syarat-syarat sah suatu perjanjian damai dapat diklasifikasi menurut:

a.  Menurut subjeknya yaitu orang yang melakukan perdamaian harus orang yang cakap, mempunyai kekuasaan dan wewenang.

b.  Menurut objeknya yang berbentuk harta, dapat diketahui secara jelas sehingga tidak melahirkan kesamaran dan ketidakjelasan.

c.  Menurut persoalan yang boleh didamaikan para ahli hukum sepakat bahwa hal-hal yang dapat dan boleh didamaikan hanya dalam bentuk pertikaian harta benda yang dapat dinilai dan sebatas hanya kepada hak-hak manusia yang diganti.

d.  Menurut pelaksananaan perdamaian dilaksanakan dengan dua cara yakni diluar sidang pengadilan atau melalui sidang pengadilan. Diluar sidang pengadilan, penyelesaian sengekta dapat dilaksanakan baik oleh Mereka  sendiri tanpa melbatkan pihak lain atau meminta bantuan orang lain  untuk menjadi penengah itulah yang kemudian disebut dengan arbritase.

B. Wilayat Al-Qada

Wilayat al-qada merupakan kekuasaan kehakiman yang dapat berjalan aktif dalam menangani kasus-kasus umum seperti kejahatan terhadap kepentingan rakyat, dan kasus-kasus khusus seperti pelanggaran yang sifatnya individu yang muncul dalam masyarakat

Ketiga kekuasaan kehakiman tersebut adalah kekuasaan :

Kekuasaan Al-Hisbah, yang merupakan lembaga resmi Negara yang diberi kekuasaan untuk menyelesaikan masalah atau pelanggaran ringan yang tidak memerlukan proses pengadilan. Seperti dakwaan yang berkaitann dengan penipuan dalam komoditi dan harga atau mengurangkan takaran dan timbangan di pasar.

Kekuasaan Al-Mazalami, badan yang dibentuk pemerintah untuk membela orang yang teraniaya karena sikap tidak peduli pembesar Negara atau keluarganya yang sulit untuk diselesaikan oleh pengadilan biasa, dan kekuasaan.

Kekuasaan Al-qada, badan yang memiliki kewenangan menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang berhubungan dengan masalah madaniyat dan al-ahwal al syaksiyah (masalah perdata, termasuk UU keluarga), dan masalah jinayat.

Ketiga wilayah Al-qada ini bila disamakan dengan kekasaan kehakiman yang ada di Indonesia memiliki kesamaan. Dari segi dasar dan kewenangannya Wilayah al-Mazalami dapat disamakan dengan Mahkamah Agung, Wilayah al-qada disamakan dengan Pengadilan Perdata, dan wilayah al-hisbah pada dasarnya tugasnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun