c. Â Menurut persoalan yang boleh didamaikan para ahli hukum sepakat bahwa hal-hal yang dapat dan boleh didamaikan hanya dalam bentuk pertikaian harta benda yang dapat dinilai dan sebatas hanya kepada hak-hak manusia yang diganti.
d.  Menurut pelaksananaan perdamaian dilaksanakan dengan dua cara yakni diluar sidang pengadilan atau melalui sidang pengadilan. Diluar sidang pengadilan, penyelesaian sengekta dapat dilaksanakan baik oleh Mereka  sendiri tanpa melbatkan pihak lain atau meminta bantuan orang lain  untuk menjadi penengah itulah yang kemudian disebut dengan arbritase.
B. Wilayat Al-Qada
Wilayat al-qada merupakan kekuasaan kehakiman yang dapat berjalan aktif dalam menangani kasus-kasus umum seperti kejahatan terhadap kepentingan rakyat, dan kasus-kasus khusus seperti pelanggaran yang sifatnya individu yang muncul dalam masyarakat
Ketiga kekuasaan kehakiman tersebut adalah kekuasaan :
Kekuasaan Al-Hisbah, yang merupakan lembaga resmi Negara yang diberi kekuasaan untuk menyelesaikan masalah atau pelanggaran ringan yang tidak memerlukan proses pengadilan. Seperti dakwaan yang berkaitann dengan penipuan dalam komoditi dan harga atau mengurangkan takaran dan timbangan di pasar.
Kekuasaan Al-Mazalami, badan yang dibentuk pemerintah untuk membela orang yang teraniaya karena sikap tidak peduli pembesar Negara atau keluarganya yang sulit untuk diselesaikan oleh pengadilan biasa, dan kekuasaan.
Kekuasaan Al-qada, badan yang memiliki kewenangan menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang berhubungan dengan masalah madaniyat dan al-ahwal al syaksiyah (masalah perdata, termasuk UU keluarga), dan masalah jinayat.
Ketiga wilayah Al-qada ini bila disamakan dengan kekasaan kehakiman yang ada di Indonesia memiliki kesamaan. Dari segi dasar dan kewenangannya Wilayah al-Mazalami dapat disamakan dengan Mahkamah Agung, Wilayah al-qada disamakan dengan Pengadilan Perdata, dan wilayah al-hisbah pada dasarnya tugasnya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI