Mohon tunggu...
Anisa Rahmawati
Anisa Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun untuk edukasi pembelajaran

Hai gais salam sejatera semwaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yakin Tidak Akan Beralih ke Perbankan Islam?

7 Desember 2021   14:56 Diperbarui: 7 Desember 2021   14:58 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepatuhan Perbankan Islam

Perbankan Islam menunjukkan kekhasannya yang sangat mencolok dalam hal relasi antara bank dengan nasabah. Bank Islam boleh jadi memiliki pengalaman relasi dengan nasabah dalam sebuah model yang berbeda jika dibandingkan dengan perbankan konvensional. Ajaran Islam yang telah menetapkan bahwa riba adalah sesuatu yang harus dijauhi dan karenanya orang Muslim dilarang untuk bertransaksi dalam hal keuangan yang mengandung unsur riba. Jadi dalam tingkat tertentu afiliasi nasabah Muslim terhadap bank mungkin bukan semata-mata karena alasan ekonomi tapi juga karena alasan ideologis. Atas dasar kekhasan seperti di atas adalah satu hal yang pasti bahwa tersampaikannya perbankan Islam dengan kata-kata Islam atau syariah adalah dikarenakan adanya kaitan yang erat antara aspek konseptual dan praktis dari bisnis perbankan ini dan prinsip-prinsip Islam. Aspek mendasar yang membedakan perbankan Islam dengan Perbankan Konvensional adalah kepatuhan pada prinsip syariah (shari'ah compliance).

 Sebagai respons dari tuntutan yang semacam itu, maka bisnis perbankan Islam kemudian dilaksanakan dalam cara yang sedemikian rupa sehingga secara selintas tidak jauh berbeda dengan bisnis perbankan konvensional. Imitasi dalam hal produk, penerapan kriteria konvensional dalam pengukuran profit dan kinerja. Atas dasar uraian di atas, maka perangkat regulasi secara spesifik untuk mengatur kepatuhan syariah tidak lagi dapat dihindari penyiapannya. Tuntutan untuk meningkatkan kerangka regulasi bagi kepatuhan syariah merupakan sebuah tantangan yuridis yang dihadapi oleh setiap negara yang berkeinginan untuk mengembangkan bisnis perbankan Islam (syariah).

Sumber Triyanta, A. (2009). Implementasi Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Islam (Syariah)(Studi Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun