Molekul tersebut sudah aman buat tubuh penerima vaksin karena sudah di lemahkan. Jadi, vaksin yang kita trima yaitu sebuah molekul virus yang sudah dilemahkan.
Masyarakat juga pernah sempat meragukan akan keamanan dan kehalalan vaksin. Namun perlu dipahami bahwa vaksin sudah lulus uji BPOM. Selain itu MUI, Majelis Ulama Indonesia menegaskan melalui fatwanya bahwa vaksin Covid suci dan halal. Sehingga disarankan untuk digunakan demi kesehatan manusia karena sudah teruji aman.
“Ada beberapa orang yang takut divaksin, seperti yang saya tanyakan ke salah satu warga di rumah saya dengan alasan vaksin akan dapat memperburuk keadaan. Tetapi saya tetap melaksanakan vaksin yang dianjurkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan Covid 19 dan agar dapat segera mengakhiri pandemic ini” ujar Anisa, mahasiswa KKN MIT DR yang telah melaksanakan vaksin ke-2 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan.
Ia menambahkan setelah melakukan vaksin pertama maupun kedua, kondisi tubuhnya baik-baik saja dan dia berharap dengan vaksin ini kekebalan tubuhnya akan semakin kuat, terhindar dari virus dan negara Indonesia ini segera bebas dari pandemic.
Dengan dilakukannya vaksinisasi, WHO menyatakan bahwa kekebalan tubuh atau herd immunity dapat dicapai melalui vaksinisasi.
Artinya jika herd immunity semakin terbentuk maka akan semakin cepat pula kita terbebas dari pandemic Covid 19. dengan demikian sudah seharusnya kita mendukung program vaksinisasi di Indonesia agar pandemi segera berakhir.
Tetapi kita wajib mematuhi protokol kesehatan walaupun sudah divaksin dengan menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H