HAKI adalah singkatan dari Kekayaan Intelektual. Hak kekayaan intelektual mengacu pada hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan hak desain industri. Hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum kepada pemilik kekayaan intelektual agar dapat mengontrol penggunaan dan eksploitasi atas karya atau inovasi yang diciptakannya.
A. Jenis-jenis HAKI
Sebagaimana kita ketahui, ada beberapa jenis hak kekayaan intelektual, antara lain:
1. Hak Cipta
Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya kreatif seperti musik, film, tulisan, gambar, dan karya seni lainnya. Hak Cipta memberi pencipta hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, dan eksploitasi komersial atas ciptaan tersebut.
2. Hak paten
Paten memberikan perlindungan terhadap inovasi teknologi baru dan bermanfaat. Paten memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk mencegah orang lain menggunakan, membuat, atau menjual inovasi tersebut dalam jangka waktu tertentu.
3. Hak merek dagang
Hak merek dagang memberikan perlindungan terhadap suatu merek atau logo yang digunakan untuk membedakan suatu produk atau jasa dari pesaing. Hak merek dagang memberikan pemilik merek hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah orang lain menggunakan merek serupa yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
4. Hak Desain Industri
Hak desain industri memberikan perlindungan terhadap desain visual dan estetika produk industri, seperti desain pakaian, furnitur, kendaraan atau produk lainnya. Hak desain industri memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain untuk mencegah orang lain menggunakan atau menyalin desain tersebut.