Mohon tunggu...
Anisa
Anisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hi, perkenalkan nama aku Anisa, biasa dipanggil ica. Aku mempunyai banyak hobi dan salah satunya traveling. pasti bagi banyak orang traveling itu memang hal yang sangat menyenangkan. selain menyenangkan, traveling juga memiliki manfaat bagi kesehatan tentunya, apalagi buat para mahasiswa yang dilanda banyak tugas tugas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kekayaan Intelektual

21 Desember 2023   20:07 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:14 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Jangka waktu perlindungan:

 Undang-undang kekayaan intelektual juga mengatur jangka waktu perlindungan hak kekayaan intelektual. Misalnya, hak cipta biasanya berlaku seumur hidup penciptanya dan setelah kematiannya. Paten biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya 20 tahun, setelah itu inovasi tersebut menjadi bagian dari domain publik.

4. Penegakan:

 Undang-undang Kekayaan Intelektual juga memberikan kerangka kerja untuk penegakan hak Kekayaan Intelektual. Jika terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin atas hak kekayaan intelektual, pemegang hak dapat memulai proses hukum dan melanjutkan proses pengadilan untuk menegaskan hak mereka dan mendapatkan kompensasi.

5. Lisensi dan Perjanjian:

 Undang-undang kekayaan intelektual juga mengatur penggunaan lisensi dan perjanjian, yang memungkinkan pemilik untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan suatu karya atau inovasi. Lisensi tersebut dapat mencakup royalti atau syarat-syarat lain yang disepakati antara pemilik dan pihak yang melaksanakan haknya.

C. Manfaat Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual memberikan berbagai manfaat bagi individu pencipta atau pemilik kekayaan intelektual dan masyarakat luas. Beberapa manfaat utama kekayaan intelektual meliputi:

1. Mendorong inovasi dan kreativitas:

 Hak kekayaan intelektual memberikan insentif bagi individu atau perusahaan untuk menciptakan dan mengembangkan karya baru yang inovatif dan kreatif. Dengan memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik, hak kekayaan intelektual memastikan bahwa mereka dapat mengeksploitasi karya atau inovasinya dan mendapatkan keuntungan dari investasinya. Hal ini mendorong terciptanya karya yang lebih inovatif dan kreatif yang bermanfaat bagi masyarakat.

2. Perlindungan dan pengakuan hak: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun