3. Jangka waktu perlindungan:
 Undang-undang kekayaan intelektual juga mengatur jangka waktu perlindungan hak kekayaan intelektual. Misalnya, hak cipta biasanya berlaku seumur hidup penciptanya dan setelah kematiannya. Paten biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya 20 tahun, setelah itu inovasi tersebut menjadi bagian dari domain publik.
4. Penegakan:
 Undang-undang Kekayaan Intelektual juga memberikan kerangka kerja untuk penegakan hak Kekayaan Intelektual. Jika terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin atas hak kekayaan intelektual, pemegang hak dapat memulai proses hukum dan melanjutkan proses pengadilan untuk menegaskan hak mereka dan mendapatkan kompensasi.
5. Lisensi dan Perjanjian:
 Undang-undang kekayaan intelektual juga mengatur penggunaan lisensi dan perjanjian, yang memungkinkan pemilik untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan suatu karya atau inovasi. Lisensi tersebut dapat mencakup royalti atau syarat-syarat lain yang disepakati antara pemilik dan pihak yang melaksanakan haknya.
C. Manfaat Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual memberikan berbagai manfaat bagi individu pencipta atau pemilik kekayaan intelektual dan masyarakat luas. Beberapa manfaat utama kekayaan intelektual meliputi:
1. Mendorong inovasi dan kreativitas:
 Hak kekayaan intelektual memberikan insentif bagi individu atau perusahaan untuk menciptakan dan mengembangkan karya baru yang inovatif dan kreatif. Dengan memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik, hak kekayaan intelektual memastikan bahwa mereka dapat mengeksploitasi karya atau inovasinya dan mendapatkan keuntungan dari investasinya. Hal ini mendorong terciptanya karya yang lebih inovatif dan kreatif yang bermanfaat bagi masyarakat.
2. Perlindungan dan pengakuan hak:Â