Hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atau pemilik kekayaan intelektual, sehingga mereka dapat melindungi haknya dari penggunaan atau penyalinan tanpa izin. Hal ini memberikan pengakuan resmi atas karya atau inovasi mereka dan mencegah orang lain untuk menuntut atau menyalahgunakan hak-hak tersebut.
Tujuan utama kekayaan intelektual adalah untuk mendorong inovasi, kreativitas dan melindungi hak pencipta atau pemilik kekayaan intelektual
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H