5. Hak rahasia dagang
Hak rahasia dagang memberikan perlindungan terhadap informasi bisnis yang bersifat rahasia, seperti resep, metode produksi, atau strategi pemasaran yang tidak diketahui publik. Hak rahasia dagang memberikan pemilik informasi hak eksklusif untuk merahasiakannya dan mencegah pengungkapan atau penggunaan oleh orang lain.
6. Hak kekayaan intelektual lainnya
Selain hak di atas, terdapat jenis hak kekayaan intelektual lainnya, seperti hak perlindungan basis data, hak tata letak sirkuit terpadu, hak perlindungan tanaman, dll.
B. Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan intelektual mengacu pada serangkaian peraturan dan undang-undang yang mengatur hak kekayaan intelektual. Setiap negara mempunyai sistem hukum yang berbeda dalam melindungi dan mengatur kekayaan intelektual, namun prinsip dasar hukum kekayaan intelektual seringkali serupa di banyak yurisdiksi.
Beberapa aspek umum dari hukum kekayaan intelektual meliputi:
1. Perlindungan hukum:
 Undang-undang kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum kepada pemilik kekayaan intelektual, memungkinkan mereka untuk mengontrol penggunaan, penyalinan, distribusi dan eksploitasi atas karya atau inovasi yang mereka ciptakan. Undang-undang kekayaan intelektual memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mencegah orang lain menggunakan atau menyalin suatu karya atau inovasi tanpa izin.
2. Pendaftaran dan pemberian hak:
 Di banyak negara, pemilik kekayaan intelektual harus mendaftarkan haknya pada lembaga atau badan yang berwenang (seperti Kantor Hak Cipta atau Kantor Paten) untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Proses pendaftaran meliputi pengajuan permohonan, peninjauan oleh pihak berwenang dan, jika persyaratannya terpenuhi, pemberian hak secara formal kepada pemiliknya.