Mohon tunggu...
Anisa
Anisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hi, perkenalkan nama aku Anisa, biasa dipanggil ica. Aku mempunyai banyak hobi dan salah satunya traveling. pasti bagi banyak orang traveling itu memang hal yang sangat menyenangkan. selain menyenangkan, traveling juga memiliki manfaat bagi kesehatan tentunya, apalagi buat para mahasiswa yang dilanda banyak tugas tugas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kekayaan Intelektual

21 Desember 2023   20:07 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:14 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAKI adalah singkatan dari Kekayaan Intelektual. Hak kekayaan intelektual mengacu pada hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan hak desain industri. Hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum kepada pemilik kekayaan intelektual agar dapat mengontrol penggunaan dan eksploitasi atas karya atau inovasi yang diciptakannya.

A. Jenis-jenis HAKI

Sebagaimana kita ketahui, ada beberapa jenis hak kekayaan intelektual, antara lain:

1. Hak Cipta

Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya kreatif seperti musik, film, tulisan, gambar, dan karya seni lainnya. Hak Cipta memberi pencipta hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, dan eksploitasi komersial atas ciptaan tersebut.

2. Hak paten

Paten memberikan perlindungan terhadap inovasi teknologi baru dan bermanfaat. Paten memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk mencegah orang lain menggunakan, membuat, atau menjual inovasi tersebut dalam jangka waktu tertentu.

3. Hak merek dagang

Hak merek dagang memberikan perlindungan terhadap suatu merek atau logo yang digunakan untuk membedakan suatu produk atau jasa dari pesaing. Hak merek dagang memberikan pemilik merek hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah orang lain menggunakan merek serupa yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

4. Hak Desain Industri

Hak desain industri memberikan perlindungan terhadap desain visual dan estetika produk industri, seperti desain pakaian, furnitur, kendaraan atau produk lainnya. Hak desain industri memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain untuk mencegah orang lain menggunakan atau menyalin desain tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun