Mohon tunggu...
Anisa
Anisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hi, perkenalkan nama aku Anisa, biasa dipanggil ica. Aku mempunyai banyak hobi dan salah satunya traveling. pasti bagi banyak orang traveling itu memang hal yang sangat menyenangkan. selain menyenangkan, traveling juga memiliki manfaat bagi kesehatan tentunya, apalagi buat para mahasiswa yang dilanda banyak tugas tugas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM

18 Desember 2023   21:29 Diperbarui: 18 Desember 2023   21:40 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pernah menyatakan bahwa pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian global karena UMKM sebagai tulang punggung perekonomian dunia, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kontribusi UMKM mencapai 99% dari seluruh unit usaha, kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% dan mampu menghasilkan tenaga kerja 96,9%. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjadi sebagai salah satu dasar vital perekonomian di Indonesia.

 UMKM telah terbukti tahan terhadap krisis, bahkan menjadi penguat pemulihan ekonomi saat krisis, termasuk pandemi covid 19 lalu. umumnya UMKM di berbagai daerah di Indonesia menghadapi cobaan, beberapa cobaan tersebut adalah akses keuangan, pemasaran/promosi, inftrastruktur dan teknologi, regulasi dan birokrasi serta keterbatasan ketrampilan dan pengetahuan. Untuk itu diperlukan sinergi dan peran dari berbagai pihak terkait untuk meningkatkan penguatan sektor UMKM sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sesuai pasal 97 Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah memiliki peran yang penting dalam mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 Berikut adalah beberapa peran pemerintah terhadap UMKM

  • Kebijakan dan Regulasi:

Pemerintah dapat menciptakan kebijakan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Hal ini dapat meliputi penyederhanaan prosedur perizinan, pemotongan biaya administratif, dan penyediaan insentif pajak untuk UMKM.

  • Akses Keuangan:

Pemerintah dapat memfasilitasi akses keuangan yang lebih mudah bagi UMKM dengan menyediakan program pinjaman, subsidi suku bunga, atau jaminan kredit. Pemerintah juga dapat mendukung pendirian lembaga keuangan mikro yang memenuhi kebutuhan keuangan UMKM.

  • Pelatihan dan Pendidikan:

Pemerintah dapat menyediakan pelatihan dan pendidikan khusus bagi pemilik UMKM agar dapat meningkatkan keterampilan manajerial, pemasaran, keuangan, dan teknologi. Ini akan membantu UMKM dalam meningkatkan daya saing mereka di pasar.

  • Pembinaan dan Konsultasi:

Pemerintah dapat menyediakan program pembinaan dan konsultasi bagi UMKM untuk membantu mereka dalam mengelola bisnis, mengembangkan strategi pemasaran, dan meningkatkan produktivitas. Pendampingan ini dapat membantu UMKM untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

  • Akses pasar:

Pemerintah dapat membantu UMKM dalam mengakses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini dapat dilakukan melalui pameran, promosi produk, dan dukungan dalam menghadapi persaingan global.

  • Perlindungan dan Pengawasan:

 Pemerintah dapat melindungi UMKM dari praktik persaingan tidak sehat dan monopoli. Pemerintah juga dapat memastikan adanya perlindungan hukum dan hak kekayaan intelektual bagi UMKM.

Dengan peran yang aktif dari pemerintah, diharapkan UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian lokal, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketimpangan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun