Pendahuluan
Di Indonesia, angka kemiskinan atau masyarakat dengan ekonomi rendah semakin hari semakin meningkat. Problematika mengenai hal tersebut tetap menjadi suatu permasalahan yang besar dan perlu dikaji lebih dalam untuk menemukan solusi terbaik dalam mengatasinya. Pemerintah pun juga ikut membantu dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan cara menambah peluang kerja agar angka pengangguran semakin berkurang dengan diimbangi dengan pelatihan pra kerja untuk meningkatkan kualitas atau kinerja dalam bekerja nantinya. Selain itu, untuk mengentas kemiskinan zakat sangatlah efektif untuk membantu dalam bidang ekonomi apabila dilakukan dengan benar dan professional. Hal tersebut dikarenakan zakat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan ekonomi rendah dan masyarkat dengan ekonomi tinggi dapat berbagi atau mendistibusikan hartanya agar dapat dirasakan oleh banyak orang bukan hanya segelintir orang saja. Namun bukan hanya zakat saja melainkan ada pendukung yang dapat mengentas kemiskinan yaitu infaq dan shadaqah. Keduanya mempunyai kesamaan untuk kemaslahatan umum sedangkan perbedaannya infaq hanya berupa harta sedangkan shadaqah dapat berupa harta maupun non harta.
Zakat, Infaq, dan Shadaqah atau yang sering disebut dengan ZIS ini dapat membantu memperbaiki roda perekonomian Negara. Selain itu, ZIS juga dapat membantu para penerima manfaatnya serta dapat juga digunakan untuk meminimalisir kesenjangan antara masyarakat dengan ekonomi tinggi dengan masyarakat dengan ekonomi rendah. ZIS sering disebut dapat mensucikan harta yang dimiliki seseorang, namun bukan berarti menyalahartikan dengan menggunakan harta haram untuk menunaikan ZIS. ZIS seharusnya menggunakan harta halal yang diperoleh dengan cara yang baik pula agar tercapai kemaslahatan atau manfaatnya kepada seluruh umat serta diridhai oleh Allah SWT. Dalam hal ini perlu pembahasan lebih lanjut mengenai menunaikan ZIS dengan harta haram.
Pembahasan
Deskripsi Kasus
Di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan mengenai larangan memakan uang yang bathil atau haram pada Q.S.Al-Baqarah ayat 188 yang artinya : "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui".
Namun pada kenyataannya sebagian masyarakat terutama umat islam masih menggunakan harta haram untuk kegiatan keislaman seperti digunakan untuk zakat,infaq,dan shadaqah dengan dalih bahwa yang terpenting ialah niatnya memberikan hartanya di jalan Allah SWT. Zakat ialah menyisihkan sebagian dari harta yang dimiliki untuk diberikan kepada penerimanya (mustahik) melalui Amil zakat atau BAZNAS. Sedangkan infaq ialah memberikan sebagian hartanya kepada orang lain untuk membantu memenuhi kebutuhan orang lain yang membutuhkan. Lalu, shadaqah ialah memberikan sebagian yang dipunya baik harta maupun non harta kepada orang yang membutuhkan dengan penuh keikhlasan hati dan hanya mengharap ridha Allah SWT semata tanpa mengharap timbal baliknya.
Zakat,Infaq, dan Shadaqah (ZIS) haruslah diberikan dengan menggunakan harta yang halal beserta cara mendapatkan harta tersebut. Dikarenakan Allah SWT melarang menggunakan harta haram meskipun untuk jalan kebaikan dan ZIS untuk kemaslahatan umat maka alangkah lebih baiknya untuk menggunakan harta yang halal agar manfaat dari pendistribusiannya dapat dirasakan oleh para penerimanya dengan barokah.
Manfaat
Semua orang dapat menunaikan Zakat,Infaq, dan Shadaqah dengan harta yang dimiliki.
Dapat meningkatkan kemaslahan umat serta mengurangi kesenjangan sosial antar umat